Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah meminta agar Mahkamah Konstitusi menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang diajukan pasangan Ben Ibrahim Bahat dan Ujang Iskandar.Termohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan KPU Provinsi Kalteng.
Kuasa hukum KPU Provinsi Kalteng Ali Nurdin dalam sidang sengketa hasil Pilkada 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, yang disiarkan secara daring, mengatakan bahwa Ben Ibrahim Bahat dan Ujang Iskandar tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan karena tidak memenuhi ambang batas.
Perolehan pasangan calon nomor urut 01 Ben Ibrahim Bahat dan Ujang Iskandar sebanyak 502.800 suara, sementara paslon nomor urut 02 Sugianto Sabran dan Edy Pratowo memperoleh 536.128 suara sehingga selisih suara adalah 33.328 suara, sedangkan ambang batas 1,5 persen adalah 15.583 suara.
Ali Nurdin mengatakan bahwa selama ini Mahkamah Konstitusi konsisten dalam menerapkan ambang batas yang diatur dalam Pasal 158 UU Pemilihan.
Baca juga: MK gelar sidang lanjutan 20 perkara sengketa hasil pilkada
Selain itu, KPU Provinsi Kalteng menilai terdapat ketidaksesuaian dalam permohonan pemohon, yakni meminta pasangan Sugianto Sabran dan Edy Pratowo dibatalkan kepesertaannya.
Ia juga meminta pemungutan suara ulang yang akan melibatkan pasangan Sugianto Sabran dan Edy Pratowo.
Soal dalil adanya penggantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon, KPU Provinsi Kalteng menyatakan tidak berwenang menangani hal tersebut dan seharusnya dilaporkan ke Bawaslu yang berwenang memeriksa pelanggaran administratif.
"Termohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 075 Tahun 2020," kata Ali Nurdin.
Sebelumnya, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah nomor urut 01 Ben Ibrahim Bahat dan Ujang Iskandar mendalilkan selisih suara terjadi karena banyaknya pelanggaran yang fundamental dan dahsyat dalam keseluruhan proses Pilkada Kalteng.
Menurut pemohon, KPU Provinsi Kalteng telah melakukan pelanggaran dan pembiaran atas tugas dan kewajibannya sebagai penyelenggara pilkada.
Baca juga: Bawaslu: Risma tak terbukti lakukan pelanggaran pilkada
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021