• Beranda
  • Berita
  • Menaker: Tidak ada BSU, insentif pekerja lewat Kartu Prakerja

Menaker: Tidak ada BSU, insentif pekerja lewat Kartu Prakerja

3 Februari 2021 21:08 WIB
Menaker: Tidak ada BSU, insentif pekerja lewat Kartu Prakerja
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat mengunjungi Kampoeng Djamoe Organik Martha Tilaar di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (3/2/2021). ANTARA/HO-Kementerian Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan sampai saat ini tidak ada rencana pengadaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 2021, pemerintah akan mengandalkan program Kartu Prakerja untuk memberikan insentif bagi pekerja terdampak pandemi COVID-19.

"Kita tidak menggunakan skema subsidi upah, tapi program Kartu Prakerja yang di situ ada insentifnya tetap dilanjutkan," kata Menaker Ida ketika ditemui media usai melakukan kunjungan di Cikarang, Jawa Barat, Rabu.

Baca juga: Menaker: Bantuan subsidi upah 2021 tidak dianggarkan dalam APBN

Baca juga: DPD harapkan program Kartu Prakerja tahun 2021 lebih tepat sasaran


Menaker menegaskan bahwa alokasi yang diberikan terhadap Kartu Prakerja cukup besar, yakni sekitar Rp20 triliun dan sejauh ini tidak ada anggaran yang dialokasikan untuk BSU di APBN 2021.

"Subsidi upah di APBD 2021 sampai sekarang memang tidak dialokasikan, karena kita konsentrasi pada program Kartu Prakerja," tambah Ida.

Dia menegaskan bahwa di dalam Kartu Prakerja telah ada komponen insentif, selain dana untuk meningkatkan kompetensi bagi yang berhasil menjadi peserta.

Kartu Prakerja adalah program pemerintah untuk pelatihan dan pengembangan keahlian masyarakat. Namun, selama pandemi COVID-19 pemerintah melakukan perubahan agar terdapat komponen bantuan insentif bagi pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) atau angkatan kerja baru.

Baca juga: Kemnaker laporkan penyaluran BSU sampai akhir 2020 capai 98,81 persen

Baca juga: Pendaftar kartu prakerja capai 43,3 juta dalam 7 bulan


Total bantuan yang didapat adalah Rp3,55 juta, dengan rincian Rp600 ribu untuk biaya pelatihan tiap bulan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta dan Rp 1 juta sebagai insentif biaya pelatihan, serta Rp150 ribu sebagai biaya survei.

Sampai saat ini pemerintah masih mempersiapkan pembukaan pendaftaran gelombang ke-12 dari program tersebut.

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021