Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang menyatakan bahwa jalan penghubung wilayah Kabupaten Malang dengan Kabupaten Kediri dibuka kembali setelah longsoran tanah yang menutupi bagian jalan itu dibersihkan.
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Malang Sadono mengatakan bahwa kendaraan dari wilayah Kabupaten Malang yang menuju ke wilayah Kabupaten Kediri dan sebaliknya sudah bisa melintas.
"Saat ini sudah jalan, tidak ada longsoran lagi. Namun ada sisa dua titik longsor berupa akar pohon besar yang belum dievakuasi," kata Sadono saat dihubungi pada Kamis, menambahkan, akar pohon tersebut akan dipindahkan pada Jumat (5/2) pagi.
Meski saat ini jalan sudah bisa dilalui kendaraan, Sadono mengimbau warga untuk berhati-hati saat melintasi area rawan longsor tersebut, terutama bagian jalan di Desa Sukomulyo dan Kedungrejo di Kecamatan Pujon yang masih ada sisa longsoran tanahnya.
"Di dua titik ini agar berhati-hati meskipun lebar jalan mencukupi untuk dua arah," kata Sadono.
Ia menambahkan, saat ini area sekitar wilayah Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, diliputi mendung. Kendaraan yang akan melintasi wilayah tersebut sebaiknya berhati-hati.
"Jalan sudah kami semprot dan bersihkan, namun, jika hujan, tidak menutup kemungkinan ada material longsor yang ke badan jalan. Pengguna roda dua diharap lebih berhati-hati," kata Sadono.
Menurut Sadono, pada Rabu (3/2) malam ada enam titik yang terdampak tanah longsor di jalan penghubung Kabupaten Malang dengan Kabupaten Kediri.
Longsoran tanah menutupi bagian jalan di Desa Kedungrejo, Sukomulyo, Maron, dan Ngeprih di Kecamatan Pujon; Desa Jombok di Kecamatan Ngantang; dan Desa Pait di Kecamatan Kasembon.
Akibat kejadian tersebut, jalan Kabupaten Malang menuju Kabupaten Kediri tertutup total.
"(Sekarang) semua sudah clear (beres), hanya tersisa dua titik di pinggir yang ada di Sukomulyo, dan Kedungrejo," kata Sadono.
Baca juga:
Bagian jalan Malang-Kediri kembali tertutup longsoran tanah
Akses Kediri-Malang ditutup akibat lahar dingin
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2021