Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menindaklanjuti permohonan perlindungan yang diajukan keluarga Deki, DPO yang menjadi korban penembakan hingga meninggal dunia oleh polisi di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.... Agar prosesnya bisa berjalan lebih terbuka, detil, lugas, dan tentu saja terjamin keamanannya...
"Setiap yang masuk (permohonan) akan kami tindaklanjuti, jika perlu pendalaman maka akan dilakukan investigasi," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dihubungi dari Padang, Kamis.
Ia mengatakan, hasilnya nanti akan dibawa ke rapat pimpinan untuk memutuskan apakah permohonan itu diterima atau tidak.
Baca juga: Keluarga korban ditembak polisi minta pendampingan Komnas HAM Sumbar
Menurut dia, jika permohonan diterima maka akan dilihat pendampingan seperti apa yang akan diberikan LPSK untuk menjamin keselamatan saksi dan korban.
Menurut dia, hal itu tergantung bentuk ancamannya, jika mengancam keselamatan jiwa maka ditempatkan di rumah aman. Atau cukup dengan pengawalan melekat, pemantauan, serta pendampingan hukum.
Baca juga: Polda Sumbar proses hukum personel yang diduga tembak mati DPO Solsel
Sebelumnya, keluarga Deki melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
Menurut penasehat hukum, Guntur Abdurahman, permohonan diajukan untuk mendapatkan perlindungan serta pemulihan traumatik kepada isteri dan anak korban yang berusia tiga tahun.
Karena saat kejadian, isteri dan anak itu melihat Deki ditembak di lokasi kejadian, yaitu di pintu belakang rumah mereka.
Baca juga: Polda periksa tiga orang terkait penembakan tersangka meninggal dunia
Ia mengatakan, perlindungan LPSK diharapkan membantu pengungkapan fakta-fakta yang sebenarnya atas dugaan tindak pidana pelaku penembakan sehingga korban meninggal dunia di tempat. "Agar prosesnya bisa berjalan lebih terbuka, detil, lugas, dan tentu saja terjamin keamanannya," katanya.
Dengan demikian, katanya, sebagai penasehat hukum mereka yakin dan percaya perlindungan saksi dan korban akan lebih terjamin dan terjaga keamanannya baik secara fisik maupun psikis.
Hal itu sesuai dengan amanah UU Nomor 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Baca juga: Polda Sumbar tetapkan Brigadir KS tersangka penembakan DPO di Solsel
Peristiwa penembakan hingga mati di tempat atas Deki menjadi pemicu kemarahan sebagian warga di sana sehingga puluhan orang mendatangi serta melempari kantor Kepolisian Sektor Sungai Pagu, Solok Selatan, sekitar pukul 15.00 WIB Rabu pekan lalu.
Seiring bergulirnya peristiwa yang sempat divideokan secara lengkap dari detik ke detik dan video itu beredar di dunia maya, saat ini Brigadir KS yang melakukan penembakan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Markas Polda Sumatera Barat.
Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021