"Dari pemeriksaan, kelima pelaku diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap seorang WNA Amerika Serikat. Mereka kini ditetapkan sebagai tersangka yang melanggar Pasal 170 Ayat 1 jo Pasal 351 KUHP," kata Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata di Mataram, Kamis.
Baca juga: Warga Amerika dihujat netizen karena ajak pindah ke Bali
Ia mengatakan kelima pemuda yang diduga melakukan pengeroyokan itu berinisial JA (21), SA (23), SR (22), RB (20), dan AZ (24). Aksi penganiayaan itu, kata dia, terjadi di sebuah bar kawasan wisata Gili Air, Kabupaten Lombok Utara.
"Modusnya hanya salah paham. Karena sama-sama minum minuman keras, mabuk, kemudian ada teman korban yang ribut dengan bule Rusia. Tapi ketika mau melerai, korban malah dipukuli oleh para pelaku," ujarnya.
Baca juga: WNA Amerika ditangkap polisi diduga curi emas di Kuta Bali
Menurut dia, akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka serius. Robek pada bagian bibir bawah kanan, memar di dahi kanan, kemerahan pada bagian bahu, lecet pada bagian kepala belakang, dan kemerahan pada bagian lengan kanan serta punggung.
Korban yang tidak terima dengan perbuatan para pelaku, kata dia, kemudian melaporkan kasus ini ke Polda NTB.
"Dari laporan itu, kami lakukan pemeriksaan dan dilanjutkan dengan penetapan tersangka serta penahanan," ucap dia.
Baca juga: Polresta Denpasar tangkap pengedar narkotika asal Amerika Serikat
Perbuatan mereka, kata dia, dikuatkan dengan adanya rekaman kamera CCTV yang terpasang di lokasi kejadian.
"Jadi peran masing-masing pelaku ini sudah terungkap dari hasil pemeriksaan kamera CCTV yang ada di lokasi kejadian," kata Hari yang didampingi Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2021