Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbawa menampik dalil adanya sikap partisipan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah untuk memenangkan salah satu calon bupati dan wakil bupati Sumbawa dalam Pilkada 2020.Klaim sikap partisipan Gubernur NTB untuk mempengaruhi perolehan suara tidak benar
"Adanya tudingan dan klaim sikap partisipan Gubernur NTB untuk mempengaruhi perolehan suara adalah tidak benar," ujar kuasa hukum KPU Sumbawa Bambang Widjojanto dalam sidang sengketa hasil pilkada, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis, yang disiarkan secara daring.
Menurut dia, bukan pasangan nomor 4 Mahmud Abdullah-Dewi Noviany yang mendapatkan kemenangan di berbagai tempat pemungutan suara (TPS) yang wilayahnya dikunjungi Gubernur NTB, melainkan sejumlah pasangan calon lain.
Selanjutnya soal dugaan pelanggaran penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Gubernur NTB, Bambang Widjojanto mengatakan hal itu bukan merupakan kewenangan dari KPU Sumbawa untuk menjawab, karena tidak pernah menerima rekomendasi apa pun dari Bawaslu Sumbawa.
Lantaran menilai permohonan yang diajukan pasangan nomor urut 5 Syarafuddin Jarot-Mochlis tidak terbukti, KPU Sumbawa meminta MK untuk menolak permohonan itu.
"Termohon meyakini dan tetap berpegang pada hasil penetapan rekapitulasi perolehan suara yang telah ditetapkannya serta tidak ada dasar dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan agar dilakukan pemilihan ulang atau setidak-tidaknya pemungutan suara ulang, karena tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan adanya dugaan pelanggaran yang serius yang dapat mempengaruhi suara atau hasil suara dari pasangan calon," kata Bambang Widjojanto.
Adapun hasil penghitungan suara Pilkada Sumbawa adalah pasangan nomor 4 Mahmud Abdullah-Dewi Noviany 69.683 suara, pasangan nomor urut 5 Syarafuddin Jarot-Mochlis 68.801 suara, pasangan nomor urut 3 Talifuddin-Sudirman 51.169 suara, pasangan nomor urut 1 Husni Djibril-Muhammad Ikhsan 43.938 suara, dan pasangan nomor urut 2 Nurdin Ranggabarani-Burhanuddin Jafar Salam 41.275 suara.
Syarafuddin Jarot-Mochlis dalam permohonannya mendalilkan terdapat peran partisipan Gubernur NTB melakukan pelaksanaan program pengadaan ternak sapi di Kecamatan Labangka hingga pengadaan hand tractor, pompa air, serta alat tanam jagung yang dilakukan oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB untuk pemenangan pasangan nomor urut 4.
Baca juga: Bawaslu NTB tolak gugatan TSM Jarot-Mokhlis terhadap Mo-Novi
Baca juga: Refly Harun jadi saksi ahli sidang sengketa Pilkada Sumbawa
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021