Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Christina Aryani mengingatkan pentingnya sinergi data dan pengaturan soal kewarganegaraan ganda bagi pemerintah.Kejadian ini bukan hal baru dan masih banyak WNI kita di luar negeri yang saat ini telah memiliki kewarganegaraan lain namun masih terdata sebagai WNI.
"Baru-baru ini kita dikejutkan dengan berita dugaan kewarganegaraan ganda bupati terpilih Sabu Raijua (Orient Patriot Riwu Kore)," kata Christina, dalam pernyataan tertulis, di Jakarta, Jumat.
Kejadian serupa, kata dia, juga pernah terjadi pada mantan pejabat publik, Archandra Tahar, yang ternyata sempat memiliki kewarganegaraan Indonesia dan Amerika Serikat.
"Saya melihat selain soal syarat administrasi kepemiluan yang saat ini sedang ditangani KPU, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri, kasus Orient ini makin memperjelas betapa pentingnya sinergi data dan pengaturan soal kewarganegaraan ganda bagi pemerintah," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Pasal 23 UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan telah mengatur hal-hal yang menyebabkan seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesianya, antara lain yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan negara lain atas kemauannya sendiri, atau memiliki paspor negara asing atas namanya.
Baca juga: Kemenkumham tak respon surat Bawaslu soal status Orient Riwu Kore
"Kejadian ini bukan hal baru dan masih banyak WNI kita di luar negeri yang saat ini telah memiliki kewarganegaraan lain namun masih terdata sebagai WNI," kata politikus Partai Golkar tersebut.
Problem semacam ini, kata dia, banyak mengemuka saat dilakukan pendataan ulang WNI untuk keperluan pemilu tahun 2019 di Belanda.
"Kami di Komisi I sudah pernah mengangkat urgensi pemutakhiran data dan sinergi data WNI di luar negeri dengan data dukcapil," katanya.
Dalam rapat kerja awal Februari ini, Menteri Luar Negeri juga telah memasukkan program penguatan sistem pendataan secara serempak di 129 perwakilan di luar negeri sebagai salah satu prioritas kerja tahun 2021.
"Sejatinya, sistem pendataan yang akurat juga akan menyediakan perbaikan infrastruktur pelindungan WNI kita di luar negeri. Tentunya salah satu harapan kami, kasus seperti Orient ini tidak akan kita temukan lagi," pungkas Christina.
Baca juga: Kemendagri: Orient Riwu Kore miliki paspor AS tanpa melepas status WNI
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021