Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan untuk 17 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dengan agenda mendengar jawaban termohon KPU, keterangan pihak terkait dan Bawaslu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat.Total sebanyak 132 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepada daerah sudah diregistrasi Mahkamah Konstitusi.
Pemeriksaan dilakukan dalam tiga panel, yakni Panel 1 dipimpin oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan didampingi Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams serta Enny Nurbaningsih memeriksa perkara sengketa hasil Pilkada Halmahera Barat, Halmahera Timur, Halmahera Selatan, Halmahera Utara, Pandeglang, dan Tangerang Selatan.
Selanjutnya, Hakim Konstitusi Aswanto, Suhartoyo, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh di Panel 2 memeriksa sengketa hasil Pilkada Raja Ampat, Manokwari Selatan, Nunukan, dan Malinau.
Sebelum memulai mendengar jawaban KPU, Ketua Panel 2 Aswanto mengingatkan kepada seluruh peserta sidang untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan.
Baca juga: KPU tampik sikap partisipan Gubernur NTB dalam Pilkada Sumbawa
"Diharapkan selama kita di ruang sidang ini tetap mengenakan masker secara benar, tidak hanya (menutup) mulut, tetapi juga hidung," tutur Aswanto.
Kemudian Panel 3 dengan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Manahan M.P. Sitompul memeriksa perkara sengketa hasil Pilkada Karimun, Lingga, Batam, Banggai, Morowali Utara, dan Tojo Una-Una.
Total sebanyak 132 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepada daerah sudah diregistrasi Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pekan lalu, agenda sidang adalah penyampaian pokok-pokok permohonan oleh permohon, pengesahan alat bukti dan penetapan pihak terkait.
Mahkamah Konstitusi memiliki waktu 45 hari untuk memeriksa dan memutus perkara sejak permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diregistrasi pada tanggal 18 Januari 2021.
Putusan sela diagendakan digelar pada tanggal 15—16 Februari 2021, sementara perkara yang lanjut ke sidang berikutnya akan diperiksa pada tanggal 19 Februari—18 Maret 2021 dan diputus pada tanggal 19—24 Maret 2021.
Baca juga: Akademisi: Pelanggaran TSM dinilai masuk substansi yang diperiksa MK
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021