• Beranda
  • Berita
  • Gerindra menilai revisi UU Pemilu ganggu stabilitas demokrasi

Gerindra menilai revisi UU Pemilu ganggu stabilitas demokrasi

5 Februari 2021 13:11 WIB
Gerindra menilai revisi UU Pemilu ganggu stabilitas demokrasi
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerindra Sodik Mudjahid menilai revisi UU Pemilu setiap menjelang pelaksanaan Pemilu dikhawatirkan akan mengganggu stabilitas demokrasi yang sedang terus ditata dan dikembangkan di Indonesia. ANTARA/www.dpr.go.id

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerindra Sodik Mudjahid menilai revisi UU Pemilu setiap jelang pelaksanaan Pemilu dikhawatirkan akan mengganggu stabilitas demokrasi yang sedang terus ditata dan dikembangkan di Indonesia.

"Pergantian UU Pemilu setiap jelang pemilu juga sering dirasakan mengganggu stabilitas demokrasi yang sedang ditata dan dikembangkan," kata Sodik di Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan revisi UU Pemilu setiap menjelang pelaksanaan Pemilu akan memperkuat kesan bahwa penyusunan UU lebih didasarkan atas dasar pertimbangan jangka pendek.

Baca juga: F-NasDem optimistis RUU Pemilu tetap dibahas fraksi-fraksi di DPR

Baca juga: Golkar cermati usulan parpol tunda pembahasan RUU Pemilu

Baca juga: FPKB aktif yakinkan fraksi-fraksi tuntaskan pembahasan RUU Pemilu


Menurut dia pertimbangan jangka pendek tersebut yaitu memenangkan dan lolos Pemilu, bukan atas dasar pertimbangan jangka panjang yang lebih prinsipil dan idealis.

"Bukan atas dasar pertimbangan jangka panjang yang lebih prinsipil dan idealis yaitu membangun demokrasi Pancasila di NKRI," ujarnya.

Menurut dia, UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada masih representatif dan akomodatif dijadikan pedoman pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024.

Dia menilai saat ini lebih baik perhatian terkait Pemilu dan Pilkada difokuskan untuk perbaikan implementasi UU 7/2017 dan UU 10/2016.

"Perbaikan tersebut seperti data pemilih, kinerja KPU, Bawaslu, DKPP, pencegahan politik uang, penanganan sengketa, dan netralitas ASN," katanya.

Sodik menilai revisi UU Pemilu tidak perlu dilakukan karena saat ini bangsa Indonesia sedang berjuang melawan pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi.

Karena itu menurut dia, energi yang besar untuk merevisi UU Pemilu lebih baik digunakan untuk menghadapi pandemi dan pemulihan ekonomi nasional.

"Sekjen Gerindra sudah menyampaikan sikap ini (Gerindra menolak revisi UU Pemilu) artinya adalah hasil pembahasan DPP Gerindra dan hal ini akan menjadi pedoman semua kader partai termasuk yang berada di DPR," ujarnya.

Baca juga: Anggota DPR: revisi UU 7/2017 bagian perbaiki sistem Pemilu

Baca juga: Anggota DPR sebut pasal-pasal dalam RUU Pemilu masih bisa berubah

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021