Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau H. Mahyudin menyatakan selama tahun 2020 zakat yang telah disalurkan mencapai Rp110 miliar yang berhasil dihimpun dari Baznas dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Riau.Penyaluran dana zakat sebesar Rp110 miliar itu berasal dari dana zakat di Provinsi Riau yang berhasil dikumpulkan sepanjang tahun 2020 sebesar Rp116 miliar, namun ini dinilai masih rendah terkait potensi zakat di Riau yang sebenarnya bisa mencapai Rp
"Penyaluran dana zakat sebesar Rp110 miliar itu berasal dari dana zakat di Provinsi Riau yang berhasil dikumpulkan sepanjang tahun 2020 sebesar Rp116 miliar, namun ini dinilai masih rendah terkait potensi zakat di Riau yang sebenarnya bisa mencapai Rp1 triliun lebih," katanya di Pekanbaru, Jumat.
Dia mengatakan mencermati besarnya potensi zakat di daerah ini, maka segala daya upaya perlu terus digiatkan sehingga bisa terkumpul lebih besar lagi karena bisa mendorong upaya percepatan pengentasan kemiskinan di daerah ini.
Jika zakat banyak terkumpul, katanya, maka masyarakat akan makin sejahtera. Karena itu, seluruh pihak perlu lebih meningkatkan koordinasi dan evaluasi, melihat pelaksanaan penyelenggaraan dan kelemahan pengelolaan zakat selama tahun 2020.
"Dengan demikian, tentunya diharapkan kita bakal memperoleh berbagai solusi agar dapat meningkatkan kinerja di tahun 2021 serta menggarap lebih besar lagi potensi zakat tersebut," kata Mahyudin.
Sementara itu mantan Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Prof Dr KH Didin Hafidhuddhin mengatakan ada lima langkah konkret untuk memaksimalkan potensi zakat di Indonesia.
Langkah pertama yang harus dilakukan, katanya, secara bersama-sama untuk memaksimalkan zakat yaitu dengan terus menerus melakukan sosialisasi dan edukasi tentang zakat kepada masyarakat. Menurut dia, hal ini bisa dilakukan dengan menggunakan berbagai macam media, seperti surat kabar, televisi, medsos, dan juga khutbah.
Langkah kedua, yaitu harus terus menerus melakukan penguatan terhadap amil zakat, sehingga lembaga amil zakat itu pun akan menjadi lembaga yang kredibel, yang bisa dipercaya, yang amanah, dan lembaga yang mencintai muzakki dan mustahik. Bahkan, kata dia, kalau perlu harus ada standarisasi amil zakat.
Langkah ketiga, yaitu tentang pendayagunaan zakat. Selain bisa disalurkan secara konsumtif kepada kaum dhuafa, zakat juga harus dikelola dalam rangka pengentasan kemiskinan. Misalnya, degan mengelola zakat untuk kegiatan ekonomi masyarakat, untuk kesehatan, ataupun pendidikan, dan harus dilakukan secara terstruktur dan secara masif.
Langkah kempat, aturan-aturan yang terus harus diperbaiki, terutama aturan yang sifatnya lokal. Misalnya, cobalah kepala-kepala daerah, membuat semacam Surat Keputusan (Sk) tentang mewajibkan zakat pegawai Muslim.
"Langkah kelima, harus koordinasi dan sinergi antar berbagai komponen, antara pemerintah, MUI, DMI, ormas-ormas Islam, lembaga pendidikan, Baznas, dan LAZ. Itu juga harus ada kerjasama dan sinergi supaya gerakan zakat ini bukan hanya gerakan Baznas saja tapi gerakan masif dari berbagai pihak," demikian Didin Hafidhuddhin.
Baca juga: Baznas Kepulauan Riau sediakan pelayanan zakat di mal
Baca juga: Baznas Riau himpun Rp15,815 miliar zakat
Baca juga: Gubernur Riau instruksikan ASN dan BUMD bayar zakat
Pewarta: Frislidia
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021