• Beranda
  • Berita
  • KPU Batam nilai permohonan Lukita-Basyid ke MK kedaluarsa

KPU Batam nilai permohonan Lukita-Basyid ke MK kedaluarsa

5 Februari 2021 17:16 WIB
KPU Batam nilai permohonan Lukita-Basyid ke MK kedaluarsa
Sidang daring sengketa Pilkada Batam. ANTARA/Dok-KPU Batam/am.
Komisi Pemilihan Umum Kota Batam Kepulauan Riau menilai permohonan sengketa Pilkada yang diajukan Pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Lukita Dinarsyah Tuwo-Abdul Basyid melebihi batas waktu yang ditentukan.

"Terkait tenggang waktu, seharusnya pengajuan permohonan berakhir pada Senin 21 Desember 2020 pukul 24.00 WIB. Faktanya permohonan diajukan Rabu 23 Desember 2020 pukul 00.49 WIB. Jadi terlambat dua hari," kata kuasa hukum KPU Batam Nugraha dalam sidang MK yang disiarkan secara langsung, Jumat.

Pasal 7 ayat 2 Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 mengatur pengajuan permohonan sengketa paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh termohon.

Nugraha menyatakan penetapan hasil perolehan suara dilaksanakan pada 17 Desember 2020, sehingga permohonan semestinya dilakukan sebelum 21 Desember 2020.

Baca juga: MK dengar jawaban KPU untuk 17 perkara sengketa hasil pilkada
Baca juga: Paslon Bupati Bulukumba cabut gugatan di MK
Baca juga: KPU Kepri nilai tuntutan Isdianto-Sani tidak miliki kedudukan hukum


Anggota Majelis Konstitusi, Saldi Isra dalam sidang mempertanyakan waktu pengumuman penetapan perolehan suara, bukan waktu penetapan.

Berdasarkan penelusurannya, KPU Batam menampilkan salinan keputusan di web pada 18 Desember.

"Kami cek di website Anda, tidak ada pengumuman, tapi salinan keputusan ditampilkan di web," kata dia.

Menurut dia, waktu pengajuan permohonan menjadi penting, apakah melewati tenggat atau tidak.

Kuasa hukum pemohon Lukita-Basyid, mengakui permohonan dilakukan secara daring pada Selasa 22 Desember 2020, namun baru selesai diterima MK pada Selasa 23 Desember 2020 dini hari.

Ketua Majelis Konstitusi Arif Hidayat menjelaskan, penetapan KPU berbeda dengan pengumuman. Di lapangan, ada yang melakukan sekaligus penetapan dan pengumuman. Namun ada juga yang penetapan saja.

Ia mencontohkan dalam pembuatan UU, bisa saja sudah disetujui bersama DPR dan Presiden. Namun, saat kesepakatan bukan waktu mulai berlakunya UU, melainkan harus diundangkan.

"Harus diumumkan," kata dia.

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021