• Beranda
  • Berita
  • Debitur ajukan keringan cicilan di Sultra capai Rp4,12 triliun

Debitur ajukan keringan cicilan di Sultra capai Rp4,12 triliun

5 Februari 2021 22:36 WIB
Debitur ajukan keringan cicilan di Sultra capai Rp4,12 triliun
Kepala OJK Sultra Mohammad Fredly Nasution usai menggelar Bincang Jasa Keuangan di Kendari, Jumat (5/2/2021). ANTARA/Harianto

Realisasi restrukturisasi kredit terdiri dari tiga bagian yakni perbankan sebesar Rp1,55 triliun, perusahaan pembiayaan sebesar Rp2,29 triliun, sedangkan Permodalan Nasional Madani sebesar Rp49 miliar.

Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Tenggara menyebutkan jumlah debitur yang terdampak penyebaran pandemi COVID-19 mengajukan restrukturisasi atau keringanan cicilan di daerah itu mencapai Rp4,12 triliun.

"Berdasarkan data OJK terkait restrukturisasi di Sultra posisi 22 Januari 2021 terdapat 74.120 debitur yang terkena dampak COVID-19 mengajukan relaksasi dengan jumlah nominal yaitu sebesar Rp4,12 triliun," kata Kepala OJK Sultra Mohammad Fredly Nasution saat menggelar Bincang Jasa Keuangan di Kendari, Jumat.

Namun ia menyampaikan, dari jumlah debitur yang mengajukan restrukturisasi tidak semua disetujui.

"Jumlah debitur yang direlaksasi atau disetujui sebesar 67.334 debitur dengan jumlah nominal sebesar Rp3,89 triliun," tutur dia.

Realisasi restrukturisasi kredit terdiri dari tiga bagian yakni perbankan sebesar Rp1,55 triliun, perusahaan pembiayaan sebesar Rp2,29 triliun, sedangkan Permodalan Nasional Madani sebesar Rp49 miliar.
Baca juga: OJK Sultra: 40 ribu debitur bank-pembiayaan dapat keringanan cicilan
Baca juga: OJK Sultra setujui restrukturisasi kredit 25.107 debitur


Ia menyampaikan, kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan merupakan salah satu dukungan dalam mempercepat pemulihan ekonomi nasional (PEN) akibat adanya pandemi COVID-19.

"Termasuk penurunan bobot risiko kredit untuk kredit/pembiayaan properti dan kendaraan bermotor, serta mendorong penyaluran kredit/pembiayaan untuk sektor kesehatan melalui penyesuaian Batas Maksimum Pemberian Kredit dan penurunan bobot risiko kredit," jelasnya.

Fredly juga menyebutkan, penyaluran kredit pada Desember 2020 mengalami pertumbuhan sebesar 6,78 persen dibanding pada Desember 2019 yakni dari Rp25,53 triliun menjadi RP27,26 triliun.

"Dana pihak ketiga atau DPK juga mengalami pertumbuhan pada 2020 dibanding 2019 sebesar 18,37 persen yakni dari Rp21,91 triliun menjadi Rp25,94 triliun," katanya.

Menurut dia, dari capaian tersebut maka secara keseluruhan kinerja Perbankan di Sultra per Desember 2020 dinilai tumbuh positif.

"Demikian halnya intermediasi perbankan cukup baik dengan Loan to Deposit Ratio (LDR) sebesar 105,08 persen, sedangkan Non Performing Loan (NPL) masih terjaga di angka 1,96 persen," katanya.
Baca juga: OJK Sultra ingatkan BPR tidak rekayasa laporan keuangan
Baca juga: Gubernur Sultra sebut industri jasa keuangan penting saat pandemi

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2021