Himsataki, organisasi penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) keluar negeri, menyatakan siap menempatkan 50.000 pekerja ke Arab Saudi sesuai kuota yang diterima dan saat ini menunggu surat penetapan Kemenaker.Kami sudah memenuhi semua persyaratan penempatan 1 kanal yang dirancang Kemenaker
Ketua Himsataki Tegap Herjadmo didampingi Pembina Organisasi Hasan Bajamal dan Yunus Yamani di Jakarta, Sabtu, mengatakan kuota 50.000 itu untuk penempatan setahun yang diberikan ke Kadin lalu menugaskan Himsataki untuk melaksanakannya.
"Kami sudah memenuhi semua persyaratan untuk penempatan satu kanal yang dirancang Kemenaker," ujar Tegap.
Baca juga: Himsataki diminta wakili Kadin dalam penempatan PMI ke luar negeri
Tidak hanya itu, dia juga menyampaikan antusiasme mitra di Saudi untuk menerima calon pekerja migran yang akan ditempatkan.
"Hanya saja, saya mengingatkan mitra Saudi untuk turut mengembangkan sistem pelatihan agar pekerja migran yang ditempatkan benar-benar berkualitas dan memenuhi syarat."
Sementara Pembina Himsataki Hasan Bajamal mengatakan penempatan dan perlindungan pekerja migran harus dikelola secara profesional, transparan dan terbuka.
Baca juga: Ketua Himsataki siap mundur jika kebijakan pelatihan gratis tak jalan
"Jangan ada monopoli dan mengunci peluang dengan merekayasa aturan. Rambu-rambunya hendaknya aturan yang disepakati, sehingga siapa saja yang memenuhi syarat dan mampu boleh menempatkkan. Yang tidak, dikenakan sanksi hingga pencabutan izin."
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 291 Tahun 2018 tentang Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Satu Kanal ke Arab Saudi membuka peluang penempatan pekerja migran ke Saudi untuk jabatan asisten rumah tangga, perawat bayi, perawat orang tua, perawat anak, jurumasak keluarga dan sopir.
Baca juga: Himsataki minta pemerintah prioritaskan vaksin untuk pekerja migran
Perusahaan penempatan tidak diperkenankan membebankan biaya apapun ke calon pekerja migran untuk bisa bekerja di Saudi.
Kemenaker juga sudah menetapkan 55 perusahaan dan Himsataki sudah mengajukan nama-nama perusahaan anggotanya untuk ditetapkan (direkomendasikan) untuk menempatkan 50.000 pekerja migran tersebut.
Tegap menyatakan 50.000 itu adalah kuota yang berbeda yang diberikan Kemenaker ke Kadin.
Baca juga: Himsataki siapkan penempatan 30.000 pekerja migran ke Jepang pada 2021
Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021