• Beranda
  • Berita
  • Kejagung pastikan "sikat" pihak-pihak yang lindungi Benny Tjokro

Kejagung pastikan "sikat" pihak-pihak yang lindungi Benny Tjokro

6 Februari 2021 12:50 WIB
Kejagung pastikan "sikat" pihak-pihak yang lindungi Benny Tjokro
Kepala Kejaksaan Agung ST Burhanuddin menyatakan akan "menyikat" pihak-pihak yang melindungi tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri Benny Tjokrosaputra dan Heru Hidayat serta tersangka lainnya. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Kepala Kejaksaan Agung ST Burhanuddin akan "menyikat" pihak-pihak yang melindungi tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri Benny Tjokrosaputra dan Heru Hidayat serta tersangka lainnya.

Dia memastikan jajarannya akan tegak lurus dalam menjalankan aturan perundang-undangan dalam penyidikan dugaan kasus mega korupsi tersebut.

“Tidak ada, siapapun, ada yang kuat, tidak ada orang kuat, yang 'backup' Benny Tjokro, kita sikat. Insya Allah, saya menjalankan peraturan perundangan, tidak ada lah, kuat tidak kuat, kami aman-aman saja. Pelaksanaan tugas baik baik saja kok selama ini. Insya Allah tidak ada masalah,” ujar Burhanuddin dalam sebuah wawancara di Jakarta, Sabtu.

Baca juga: Kejagung terbitkan sprindik kasus korupsi PT Asabri

Baca juga: Kemhan dukung penegakan hukum dugaan korupsi Asabri

Baca juga: Sahroni apresiasi kinerja Kejaksaan ungkap kasus Jiwasraya dan Asabri


Burhanuddin juga memastikan jumlah tersangka kasus Asabri akan terus bertambah. Kejagung menyasar pihak-pihak yang menyembunyikan harta para pelaku di dalam maupun di luar negeri.

“Insya Allah pasti bertambah, saya pastikan itu, tidak akan berhenti di sini. Terutama yang berusaha menyembunyikan harta para pelaku, mau saya sasar kemana pun, saya sikat, biar siapa pun,” kata dia.

Burhanuddin menjelaskan bahwa Benny Tjokro dan Heru Hidayat merupakan otak dan pelaku utama dalam kasus dugaan korupsi Asabri. Begitu juga keberadaan mereka saat menjadi tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Menurut dia, modus keduanya dalam mengeruk uang negara tidak jauh berbeda. Keduanya dikenal orang kuat sebagai pemain saham.

Oleh karena itu, Burhanuddin mengaku mendapat apresiasi dari para pemain saham karena berani mencokok keduanya dalam kasus korupsi.

Dia mengatakan usai penangkapan dan penetapan keduanya menjadi tersangka, kondisi saham menjadi semakin normal dan kepercayaan masyarakat kepada saham kian tinggi.

“Semua pemain saham pasti kenal mereka, tidak ada yang tidak kenal, sudah jagoannya di situ. Begitu kita lakukan tindakan kepada keduanya, mereka kaget, hebat, Berani ya. Itu yang pertama saya dapat dari pemain saham,” ujar dia.

Burhanuddin menegaskan penyidikan kasus Asabri tidak hanya fokus kepada pemidanaan, tetapi juga mengutamakan upaya pengembalian aset.

Pihaknya telah memetakan keberadaan aset-aset tersebut dan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna melakukan penelusuran terhadap aset-aset tersebut.

Baca juga: Sekretaris Benny Tjokro diperiksa kasus korupsi Asabri

Baca juga: Pakar TPPU: Kejaksaan harus hati-hati lakukan pembekuan SRE WanaArtha


Burhanuddin juga mengatakan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi Asabri, pihaknya mendapat dukungan dari Kementerian Pertahanan dan TNI. Kedua institusi itu mendukung agar seluruh pelaku diungkap dan aset berhasil dikembalikan.

“Biar bagaimana pun ada duit prajurit, kita dapat support dari Kementerian dan Panglima (TNI) untuk selesaikan kasus ini,” ujar dia.

Dalam kesempatan itu, Burhanuddin turut meminta masyarakat untuk bersabar dan mendukung penyelidikan agar seluruh pelaku dapat ditangkap dan aset-aset dapat dikembalikan.

Dia mengatakan saat ini Kejagung sedang menyelidiki beberapa kasus mega korupsi yang sangat besar bahkan melebihi kasus korupsi BLBI, seperti dugaan korupsi Asabri senilai Rp23,7 triliun dan Jiwasraya senilai Rp16,8 triliun.

Berkaca dari kasus korupsi tersebut, Burhanuddin berharap institusi pengawasan jasa keuangan seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan semakin berhati-hati dan intens melakukan pengawasan.

“Karena regulasinya dan aturannya sudah jelas, cuma mungkin memerlukan peningkatan pengawasan,” ucap dia.

Baca juga: LPSK akan lindungi para saksi kasus dugaan korupsi PT Asabri

Baca juga: Wakil Ketua DPD RI apresiasi MA-Kejagung terkait vonis Benny Tjokro

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021