Country Head Lionsgate Play Indonesia Guntur S Siboro menilai rencana pemerintah mewajibkan perusahaan layanan streaming konten digital atau Over-The-Top (OTT) asing bekerja sama dengan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi lokal akan meningkatkan layanan telekomunikasi di Tanah Air.OTT asing maupun lokal jangan takut kerja sama dengan operator telekomunikasi di Indonesia
"Pengaturan streaming konten asing akan dongkrak layanan telekomunikasi. Lionsgate tidak keberatan jika diwajibkan bekerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi," ujar Guntur melalui keterangan di Jakarta, Senin.
Tanpa diwajibkan pemerintah pun, lanjut Guntur, pihaknya akan bekerja sama dengan penyelenggara jasa atau jaringan telekomunikasi karena dari segi bisnis menguntungkan.
"Pengalaman saya di perusahaan OTT asing sebelumnya, kerja sama dengan operator telekomunikasi, akan mendongkrak jumlah pelanggan," kata Guntur.
Baca juga: Kemenko: Pemerintah bakal atur kualitas layanan telekomunikasi
Ia mengatakan penyelenggara operator telekomunikasi yang ada di Indonesia merupakan perusahaan wajib pungut (wapu) yang dapat langsung dipungut oleh penyelenggara jasa dan jaringan telekomunikasi sebagai wapu yang ditunjuk Kementerian Keuangan.
"Sebenarnya seluruh biaya yang dikenakan ke pelanggan sudah termasuk pajak yang harus dibayarkan ke negara, seperti PPn dan PPh," ujar Guntur.
Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (RPP Postelsiar) yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja menyebutkan bahwa penyelenggara jaringan telekomunikasi atau penyelenggara jasa telekomunikasi berhak melakukan pengelolaan trafik terhadap layanan OTT asing yang berusaha di Indonesia. Hal tersebut dinilai Guntur adalah merupakan suatu kewajaran.
Baca juga: Pengamat: Pemerintah berperan atur bisnis telekomunikasi agar sehat
Pengaturan bandwidth yang dilakukan penyelenggara jasa atau jaringan telekomunikasi Indonesia terhadap OTT asing ditujukan untuk meningkatkan kualitas dan layanan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Guntur mengibaratkan pengaturan yang dilakukan operator telekomunikasi itu seperti pengelola jalan tol.
"OTT asing maupun lokal jangan takut kerja sama dengan operator telekomunikasi di Indonesia. Jumlah operator telekomunikasi di Indonesia banyak. Jika mendapatkan perlakuan diskriminasi, mereka bisa pindah dan melakukan kerja sama dengan operator lainnya," ujar Guntur.
OTT adalah layanan dengan konten berupa data, informasi, atau multimedia yang berjalan melalui jaringan internet.
Baca juga: Kominfo serahkan RPP analog switch off ke Setneg
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021