• Beranda
  • Berita
  • Tarif pemeriksaan COVID-19 di PMI Kotawaringin Timur semakin murah

Tarif pemeriksaan COVID-19 di PMI Kotawaringin Timur semakin murah

8 Februari 2021 16:40 WIB
Tarif pemeriksaan COVID-19 di PMI Kotawaringin Timur semakin murah
Dokumentasi - Petugas PMI Kotawaringin Timur memeriksa nomor antrean warga yang mengikuti tes cepat deteksi COVID-19 pada 24 Juli 2020. ANTARA/Norjani
Tarif layanan pemeriksaan COVID-19 oleh Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, semakin murah setelah dilakukan penurunan tarif.

"Selain harga peralatannya terjadi penurunan, kebijakan ini juga untuk meringankan beban masyarakat," kata Kepala Unit Donor Darah PMI Kotawaringin Timur, dr Yuendri Irawanto di Sampit, Senin.

PMI Kotawaringin Timur sudah membuka layanan pemeriksaan cepat antibodi SARS-CoV-2 dengan metode ECLIA sejak 13 Juli 2020 lalu. PMI kemudian juga membuka layanan pemeriksaan cepat antigen 26 Desember 2020 seiring kebijakan pemerintah mewajibkan pemeriksaan tersebut bagi warga yang bepergian menggunakan pesawat.

Saat itu PMI Kotawaringin Timur menerapkan tarif pemeriksaan antibodi dengan metode ECLIA Rp125.000 dan untuk pemeriksaan antigen COVID-19 sebesar Rp250.000. Tarif pemeriksaan antigen yang diberlakukan itu sudah lebih murah dibanding batas maksimal yang ditetapkan pemerintah untuk tarif di luar Pulau Jawa yaitu Rp275.009.

Baca juga: PMI Kotawaringin Timur temukan dugaan pemalsuan surat hasil tes cepat

Baca juga: PMI Kotawaringin Timur tetapkan biaya pemeriksaan antigen Rp250.000


Kini terhitung mulai 8 Februari 2021, PMI Kotawaringin Timur menurunkan tarif layanan sehingga semakin murah dan terjangkau bagi masyarakat. Tidak hanya itu, jenis layanan juga ditambah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Tarif pemeriksaan tes cepat antibodi turun menjadi Rp100.000 dengan menggunakan alat Kit Dynamiker yang memiliki nomor Izin edar Kemenkes RI AKL 20303024849. Hasil pemeriksaannya sudah bisa diketahui dalam hitungan menit.

Tarif pemeriksaan tes cepat antigen turun menjadi Rp200.000 menggunakan alat Kit SD Biosensor SARS-CoV-2 Rapid Antigen test Rekomedasi WHO dengan nomor izin edar Kemnkes RI AKL 20303026975. Hasilnya juga bisa diketahui dalam hitungan menit.

Tarif pemeriksaan antibodi kualitatif SARS-COV-2 dengan metode ECLIA kini ditetapkan Rp100.000. Hasil pemeriksaannya bisa diketahui dalam hitungan jam karena memerlukan waktu untuk proses.

Yuendri menyatakan PMI mengedepankan pelayanan untuk membantu masyarakat. Untuk itulah, jika biaya produksi terjadi penurunan seperti sekarang ini maka tarif juga diturunkan sehingga lebih terjangkau.

"Saat ini dalam sehari ada sekitar 100 orang yang datang memeriksakan diri. Mungkin karena di Jawa dan Bali diperketat sehingga warga yang melakukan perjalanan dari dan ke Jawa dan Bali jadi berkurang. Otomatis mereka yang datang memeriksakan diri juga berkurang," ujar Yuendri.

Penurunan tarif ini disambut gembira masyarakat karena sangat membantu mengurangi pengeluaran bagi yang bepergian. Masyarakat mengapresiasi layanan yang diberikan PMI Kotawaringin Timur selama ini.

"Selama ini tarif di PMI sudah lebih murah dibanding di tempat lain, kalau sekarang diturunkan dan menjadi lebih murah, tentu ini sangat bagus. Masyarakat akan sangat terbantu. Khususnya kalau yang akan berangkat itu rombongan keluarga, tentu cukup terasa biaya yang dikeluarkan untuk pemeriksaan antigen," ucap Budi, warga Sampit.*

Baca juga: Tes antibodi COVID-19 di PMI Kotim-Kalteng diupayakan tetap Rp125 ribu

Baca juga: Tes cepat murah PMI Kotawaringin Timur langsung diserbu warga

Pewarta: Kasriadi/Norjani
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021