• Beranda
  • Berita
  • Sindikat perantara program rekalibrasi di Malaysia ditangkap

Sindikat perantara program rekalibrasi di Malaysia ditangkap

9 Februari 2021 18:22 WIB
Sindikat perantara program rekalibrasi di Malaysia ditangkap
Mobil sindikat yang diamankan. ANTARA Foto/Ho-JIM.
Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) berhasil menangkap dua orang dalang sindikat perantara program rekalibrasi pekerja migran yang menipu warga asing dalam sebuah operasi khusus yang dilakukan di Pulau Pinang pada 7 Februari 2021.

Dirjen JIM, Dato' Indera Khairul Dzaimeen dalam pernyataannya di Putrajaya, Selasa, mengatakan operasi tersebut hasil kerjasama dan penyelidikan Bagian Intelijen, Analisa dan Operasi Khusus JIM Putrajaya bersama JIM Pulau Pinang.

Program rekalibrasi merupakan program pemulangan pekerja migran ilegal dan legalisasi pekerja ilegal yang masih ingin bekerja di Malaysia dengan membayar denda kepada JIM yang dilakukan majikan.

"Penyelidikan telah dijalankan selama lebih kurang satu bulan untuk mendeteksi dan menumpaskan sindikat yang mengatur warga asing untuk mendaftar dalam Program Rekalibrasi dengan tidak mematuhi prosedur yang ditetapkan," katanya.

Dari hasil operasi ini seorang lelaki setempat berumur 31 tahun dan seorang lelaki warganegara India berumur 35 tahun telah ditangkap karena  mengatur penyertaan Program Rekalibrasi yang bertentangan dengan prosedur dalam tempoh Perintah Kawalan Pergerakan (PKP).

Modus operandi sindikat ini adalah dengan mengumpulkan warga asing yang mempunyai kesalahan imigrasi dan menjanjikan akan dibawa ke Kantor Imigrasi tertentu mempertimbangkan warga asing tidak mendapat slot janji melalui Sistem Temujanji Online (STO).

Setiap warga asing dikenakan bayaran diantara RM1,000.00 hingga RM1,500.00 per orang sebagai bayaran kepada sindikat untuk menguruskan pendaftaran mereka dalam Program Rekalibrasi tanpa perlu membuat janji melalui STO seperti ditetapkan oleh JIM.

Sindiket ini diduga bergerak aktif di Perlis, Kedah, Pulau Pinang, Perak, Terengganu, Kuala Lumpur dan Johor.

Turut dirampas dalam operasi ini ialah sebuah mobil jenis Honda City dan uang tunai sejumlah RM4,000.00.

Kedua dalang sindikat ini ditahan atas kesalahan berdasarkan Pasal 12(1)(f) Undang-Undang Paspor 1966 dan jika dinyatakan bersalah dihukum penjara maksimum lima tahun atau denda atau kedua-duanya.

Tahanan lelaki warga setempat telah dikenai tahanan selama tujuh hari manakala tahanan lelaki warganegara India ditahan di JIM Pulau Pinang untuk penyidiakan dan tindakan lanjut.

Dalam melaksanakan Program Rekalibrasi, JIM tidak pernah melantik perantara atau siapapun untuk menguruskan program ini.

Pada kesempatan terpisah Konjen KJRI Pulau Pinang, Bambang Suharto mengatakan pihaknya pihaknya berkali-kali mengingatkan WNI agar tidak mempercayai perantara karena harus dilakukan oleh yang bersangkutan sendiri dan perusahaan.

"Semoga tidak ada yg menjadi korban penipuan tersebut. Kita akan cek dengan Polri. Kami selalu mengingatkan WNI dan bahkan banyak melakukan sosialisai dengan mengundang Kantor Imograsi di Penang, Kedah dan Perlis sebagai nara sumber," katanya.
Baca juga: Legalisasi PATI dengan program rekalibrasi
Baca juga: Program rekalibrasi pemulangan PMI dari Malaysia dimulai

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Suharto
Copyright © ANTARA 2021