• Beranda
  • Berita
  • Regulasi sertifikat elektronik harus dapat hilangkan mafia tanah

Regulasi sertifikat elektronik harus dapat hilangkan mafia tanah

9 Februari 2021 18:34 WIB
Regulasi sertifikat elektronik harus dapat hilangkan mafia tanah
Perwakilan warga memegang sertifikat saat penyerahan sertifikat tanah gratis oleh Presiden Joko Widodo yang dilakukan secara virtual, di Rujab Gubernur Sulawesi Tenggara, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (5/1/2021). ANTARA FOTO/Jojon/hp.

Persoalan ini harus juga menjadi concern pemerintah untuk membasmi dan menyelesaikannya

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyatakan bahwa regulasi terkait kebijakan terobosan sertifikat elektronik pertanahan ke depannya harus dapat benar-benar menghilangkan berbagai bentuk mafia tanah di berbagai daerah.

"Permen (Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) ini juga harus dapat menghilangkan praktik mafia tanah yang masih berkeliaran. Persoalan ini harus juga menjadi concern pemerintah untuk membasmi dan menyelesaikannya," kata Guspardi Gaus dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Untuk itu, ujar dia, sudah seharusnya agar program sertifikat elektronik tanah ini dijalankan dengan serius dan sungguh-sungguh.

Selain itu, ia menekankan pentingnya sosialisasi masif dan edukatif untuk menjelaskan kepada publik seperti apa bentuk dokumen dan mekanisme sertifikat tanah elektronik ini.

Hal terpenting, lanjutnya, kebijakan sertifikat elektronik harus transformatif, sehingga berdampak baik untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meminimalisasi kasus pertanahan serta jangan menimbulkan misinformasi di masyarakat.

"Penerapannya juga perlu kehati-hatian dan keseriusan karena menyangkut keamanan data dan membutuhkan dana yang besar. Prinsip akuntabilitas harus dijaga untuk menghindari kebijakan ini dijadikan lahan korupsi baru," ucap Guspardi

Ia berpendapat, saat ini masih berkembang informasi yang simpang siur di tengah masyarakat sehingga masih ada distorsi informasi yang berkembang di masyarakat terhadap kebijakan ini.

Hal tersebut, lanjutnya, terutama masyarakat di daerah pedesaan antara lain karena akses jaringan informasi dan pemahaman masyarakat terkait teknologi belum memadai.

Guspardi menegaskan sosialisasi Permen ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 seharusnya sudah dilakukan dalam tahap perumusan, sehingga ketika kebijakan ditetapkan tidak menimbulkan kebingungan dan reaksi negatif dari masyarakat.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menanggapi kontroversi pergantian sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik (Sertifikat-el) yang tengah menjadi kontroversi pada masyarakat.

Menteri Sofyan Djalil menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN tidak akan menarik sertifikat tanah fisik yang masih dimiliki masyarakat. Menurut Sofyan, sebagian masyarakat yang salah paham terkait pergantian sertifikat elektronik ini.

"BPN tidak akan pernah menarik sertifikat. Kalau ada orang mengaku dari BPN ingin menarik sertifikat, jangan dilayani. Sertifikat yang ada tetap berlaku sampai nanti dialihkan dalam bentuk media elektronik," kata Sofyan dalam webinar yang diselenggarakan Kementerian ATR/BPN secara virtual, Kamis (4/2).

Kementerian ATR/BPN tengah melakukan transformasi digital, salah satunya pada sertifikat tanah melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik yang mulai berlaku pada 2021.

Baca juga: Sofyan Djalil tegaskan BPN tidak akan tarik sertifikat fisik
Baca juga: Kebijakan terkait sertifikat tanah elektronik perlu sosialisasi masif
Baca juga: Kementerian ATR/BPN: Sertifikat tanah elektronik dilaksanakan bertahap

 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021