• Beranda
  • Berita
  • Menaker: Penempatan PMI satu kanal usaha hadirkan perlindungan negara

Menaker: Penempatan PMI satu kanal usaha hadirkan perlindungan negara

9 Februari 2021 19:23 WIB
Menaker: Penempatan PMI satu kanal usaha hadirkan perlindungan negara
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah memberi pemaparan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/2/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp/pri.

Ini adalah political will dari pemerintah yang juga disambut dengan baik oleh DPR

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pemberlakuan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) untuk penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi salah satu bentuk kehadiran negara untuk melindungi warganya.

Menaker Ida menegaskan bahwa perlindungan itu penting karena mayoritas PMI perempuan yang kebanyakan bekerja di sektor domestik dan informal.

"Saya kira kondisi ini bisa kita lihat menjadi background pemerintah pada akhirnya ingin menerjemahkan bahwa negara hadir," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI tentang proyek percontohan SPSK dipantau virtual dari Jakarta pada Selasa.

Penerjemahan kehadiran negara hadir itu, tegas dia, berarti akan memberikan perlindungan dari awal hingga akhir dalam proses penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI).

"Ini adalah political will dari pemerintah yang juga disambut dengan baik oleh DPR yang kemudian melahirkan undang-undang yang memberikan perlindungan secara sempurna mulai dari hulu sampai hilir, mulai dari calon PMI di daerah asal sampai kembali ke daerah asalnya," tambah Ida.

Baca juga: Menaker jelaskan alasan memulai SPSK untuk penempatan pekerja ke Saudi

SPSK adalah proyek percontohan di mana penempatan pekerja Indonesia di Arab Saudi dilakukan tidak dengan perjanjian perorangan tetapi dilakukan lewat perusahaan penempatan Saudi yang disebut syarikah. Sistem penempatan juga sudah terintegrasi menggunakan daring, baik dari Indonesia maupun Arab Saudi.

Ia mengharapkan dengan menggunakan SPSK maka akan mengurangi adanya PMI nonprosedural di negara tersebut, yang sempat mengalami moratorium penempatan sejak 2015.

Penempatan lewat SPSK itu rencananya hanya akan dilakukan terhadap PMI terampil dan bersertifikat kompetensi di enam sektor dan seharusnya dimulai pada akhir Februari 2021. Penundaan terjadi karena Arab Saudi melakukan penutupan kedatangan warga asing untuk beberapa negara, termasuk Indonesia, akibat pandemi COVID-19.

"Pada prinsipnya SPSK ini adalah satu upaya kita untuk menghadirkan negara, pemerintah, dalam memberikan perlindungan kepada PMI kita," tegas Ida.

Baca juga: Program SPSK dinilai lindungi PMI ke Arab Saudi

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2021