"Saya apresiasi langkah tegas aparat kita terhadap kapal itu. Saya juga apresiasi aparat dengan sigap melacak dan menemukan keberadaan kapal yang masuk wilayah perairan Indonesia tanpa izin," kata dia, dalam keterangan tertulisnya diterima di Banda Aceh, Selasa.
Sebelumnya, tim gabungan TNI AL, Bea Cukai, Imigrasi, Kodim, Kantor Karantina Kesehatan, BIN, dan Polda Aceh melacak dan menangkap kapal pesiar bernama La Datcha George Town.
Baca juga: Imigrasi tahan paspor 18 kru kapal pesiar asing di Aceh
Kapal pesiar yang diketahui berbendera Kepulauan Cayman ditahan saat lego jangan di perairan Pulau Rusa, Kecamatan Lhoong, Aceh Besar. Kapal itu sudah berada di perairan tersebut sejak Jumat (5/2).
Kapal itu diketahui lego jangkar tanpa izin dan tidak menaikkan bendera merah putih saat masuk wilayah Indonesia. Di dalam semua peta laut yang sahih tertera kawasan-kawasan yang dilarang lego jangkar, di mana saja kabel bawah laut, gas, atau minyak diletakkan, kedalamanan perairan, alur pelayaran, dan lain sebagainya.
Baca juga: Kapal pesiar tidak diizinkan merapat ke Sabang sementara waktu
Kapal diawaki 18 kru warga negara asing tidak menyalakan alat pelacak posisi. Saat ini, kapal pesiar asing itu ditahan di Peukan Bada, Aceh Besar, dengan pengawalan kapal TNI AL.
"Terus awasi kapal pesiar asing itu. Lakukan penegakan hukum bagi orang asing melanggar UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Heni Yuwono, mengatakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menahan 18 paspor awak kapal pesiar asing La Datcha.
Baca juga: Saat naik kapal pesiar, barang terlarang ini sering dibawa orang Indonesia
"Berdasarkan pemeriksaan awal, 18 awak kapal La Datcha tidak memiliki izin keimigrasian dan masuk ke wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi. Selain itu, mereka juga tidak menyertakan surat bebas Covid-19," kata Yuwono.
Paspor kru kapal pesiar yang ditahan tersebut terdiri sembilan warga negara Inggris, empat warga negara Belanda, serta warga negara Spanyol, Filipina, Jerman, Kanada, dan Belarusia, masing-masing satu orang. Sedangkan nakhoda kapal itu seorang Jerman.
"Ancaman hukuman pelanggaran undang-undang keimigrasian tersebut paling lama satu tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp100 juta," kata dia.
Pewarta: M Haris Agus
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021