"Tim Bea Cukai belum memeriksa awak kapal dan kapal asing itu. Kami tunggu hasil pemeriksaan kesehatan terhadap awak kapal asing itu apakah mereka positif Covid-19 atau tidak," kata Safuadi, di Banda Aceh, Selasa.
Baca juga: Ketua DPD minta aparat awasi aktivitas kapal pesiar asing di Aceh
Sebelumnya, tim gabungan TNI AL, Imigrasi, Bea Cukai, dan Kodim, dan Polda Aceh, menahan kapal pesiar asing yang masuk wilayah Indonesia tanpa izin. Kapal berbendera Kepulauan Cayman itu ditemukan lego jangkar di perairan Pulau Rusa, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar.
Kemudian, kapal pesiar beserta 18 kru ditarik dengan pengawalan ketat. kapal TNI AL. Kapal itu ditahan di perairan Aceh Besar, sekitar tiga mil laut dari Pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh. Kapal itu dilaporkan berada di perairan Aceh sejak Jumat (5/2).
Didampingi Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, Sisprian Subiaksono, Safuadi mengatakan pemeriksaan terhadap awak dan kapal untuk mendalami apakah ada upaya mereka melakukan penyelundupan.
Baca juga: Imigrasi tahan paspor 18 kru kapal pesiar asing di Aceh
"Informasi awalnya, mereka masuk ke wilayah Indonesia karena darurat. Namun, ini akan kami telusuri setelah ada kepastian dari kantor karantina apakah mereka sehat dan bebas Covid-19 atau tidak," kata Safuadi.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Heni Yuwono, mengatakan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menahan 18 paspor awak kapal pesiar asing, La Datcha.
Baca juga: Pengusaha kapal pesiar sebut omzet wisata turun hingga 95 persen
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021