• Beranda
  • Berita
  • Selama penyidikan Kejagung, BPJAMSOSTEK diminta jaga performa layanan

Selama penyidikan Kejagung, BPJAMSOSTEK diminta jaga performa layanan

10 Februari 2021 09:15 WIB
Selama penyidikan Kejagung, BPJAMSOSTEK diminta jaga performa layanan
Tokoh buruh merespons penyidikan kasus dugaan korupsi BPJAMSOSTEK oleh Kejagung. ANTARA/HO-BPJAMSOSTEK/es/am.
Selama proses penyidikan Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dalam kasus investasi, BPJAMSOSTEK diminta tetap menjaga performa layanan yang prima dan mengedepankan kepentingan peserta.

Siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu, memuat imbauan beberapa serikat pekerja agar BPJAMSOSTEK tetap memenuhi ekspektasi pemangku kepentingan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi mengaku kaget dengan adanya penggeledahan di Kantor BPJAMSOSTEK, sementara dia tidak pernah mendengar keluhan pekerja terkait layanan dan klaim.

Baca juga: Buruh sikapi penyidikan Kejagung atas dugaan korupsi BPJAMSOSTEK

Dia juga sudah mendapat keterangan langsung tentang kondisi keamanan dana, likuiditas dan kemampuan bayar klaim. "Pengelolaan dana BPJAMSOSTEK dalam kategori aman dan terkelola dengan baik," ujarnya.

Sementara itu, Presiden Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Syaiful Bahri Anshori mengaku sudah mendalami kasus itu dan tidak menemukan unsur korupsi. "Secara manajerial (BPJAMSOSTEK) mengalami kemajuan,” ucapnya.

Dia meminta agar tidak ada pendekatan kepentingan atau politis dalam kasus ini.

Elly Rosita Silaban dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) berharap ada pernyataan dari BPJAMSOSTEK dan Kejagung terkait kasus itu.

Elly menyatakan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan berharap kasus ini segera terang benderang.

Merespon hal itu, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar-Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja mengatakan pihaknya mengedepankan azas praduga tidak bersalah dan menghormati proses penyidikan.

Manajemen siap untuk memberikan keterangan dengan transparan guna memastikan apakah pengelolaan investasi telah dijalankan sesuai tata kelola yang ditetapkan.

"BPJAMSOSTEK adalah badan hukum publik yang diawasi lembaga pengawas keuangan kredibel, antara lain DJSN, OJK, KPK, KAP, dan BPK, juga oleh Dewan Pengawas dan Satuan Pengawas Internal," kata Utoh.

Pengelolaan dana mengacu pada instrumen dan batasan investasi yang ditetapkan PP No.99/2013 dan PP No.55/2015 serta beberapa Peraturan OJK. BPJAMSOSTEK juga memiliki aturan yang ketat terkait pemilihan mitra investasi dan selalu bekerja sama dengan mitra terbaik.

Baca juga: BPJAMSOSTEK bayar klaim peserta di Sulteng Rp178,3 miliar selama 2020

Baca juga: Pengamat sebut BPJAMSOSTEK lakukan proses investasi dengan sangat baik

Baca juga: BPJAMSOSTEK ingatkan relaksasi iuran akan segera berakhir


Dia berharap masyarakat tidak terpengaruh isu negatif terkait pengelolaan dana. "Dalam kondisi ekonomi saat ini BPJAMSOSTEK masih dapat memberikan imbal hasil (di atas rata-rata bunga deposito bank pemerintah) sebesar 5,63 persen pada saldo JHT seluruh peserta," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJAMSOSTEK Jakarta Pluit Husaini mengatakan sebagai garda terdepan pelayanan akan tetap memaksimalkan kualitas layanan kepada peserta. "Dalam situasi pandemi, pelayanan maksimal akan tetap kami prioritaskan bagi peserta," katanya.

Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021