"Transformasi penyusunan kebijakan harus berdasarkan data. Pengelolaan data diperlukan untuk memilih dan memilah informasi yang relevan sebagai dasar penyusunan kebijakan dengan berbasis data," kata dia dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Keberadaan pandemi COVID-19 di Indonesia memberi pelajaran yang begitu berharga, terutama terkait basis data. Itu terlihat saat pemerintah memberikan berbagai bantuan sosial kepada masyarakat, di mana akurasi menjadi sorotan yang memicu berbagai masalah tambahan di lapangan.
"Dengan melihat besaran anggaran bansos untuk tahun 2021 serta jenis bansos yang diprogramkan oleh pemerintah, maka keakuratan data penerima menjadi sangat penting," kata Bachtiar.
Baca juga: Ketua DPD RI: Pers harus menjadi akselerator perubahan
Senada itu, Ketua Komite IV DPD RI Sukiryanto ingin program Satu Data Indonesia memastikan seluruh data, yang telah dikumpulkan melalui Kementerian/ Lembaga, bisa digunakan oleh berbagai pemangku kepentingan di bidang pembangunan terkait.
"Oleh karena itu, diperlukan sinergi Kementerian/ Lembaga agar dapat mewujudkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah untuk diakses dan dibagi-pakaikan antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah,” kata Senator dari Provinsi Kalimantan Barat tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni ingin dilakukannya pembenahan sistem dan mekanisme penyaluran bansos, untuk menelaah apakah integrasi basis datanya berjalan dengan baik.
Senator Provinsi DKI Jakarta itu ingin mengkaji efektivitas integrasi basis data tersebut, melakukan re-identifikasi sasaran penerima manfaat bansos dengan berbagai karakteristik kerentanan dan kondisi sosio-ekonominya, memetakan sistem informasi perlindungan sosial di berbagai Kementerian/Lembaga, sekaligus melihat alur dan manajemen sumber daya di dalamnya.
Sementara itu, anggota DPD RI dari Provinsi Sulawesi Barat Ajbar Abdul Kadir mengatakan bahwa masih banyak operator lapangan di tingkat Pemda hingga Desa, yang belum memahami bagaimana pengoperasian Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, misalnya melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation (SIKS-NG) sebagai aplikasi untuk proses perbaikan dan pengusulan baru Basis Data Terpadu (BDT).
Padahal di dalam SIKS-NG, terdapat modul untuk perbaikan dan pengusulan data Bantuan Sosial Pangan (BSP) non-Program Keluarga Harapan (PKH).
"Karena itu, kami menyarankan agar para kepala daerah melakukan pelatihan aplikasi SIKS-NG, termasuk memperhatikan kesejahteraan para operatornya,” kata Ajbar.
Baca juga: Ketua DPD RI minta ada ruang isolasi COVID-19 di pengungsian bencana
Sebagai kesimpulan, Komite III dan Komite IV DPD RI mendukung Pemerintah untuk melaksanakan kolaborasi dan koordinasi yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah terkait pembaharuan DTKS menuju Satu Data Indonesia.
Para Senator juga mendukung agar pemerintah meningkatkan kapasitas Pemerintah Daerah dan pendamping pembangunan dalam pemutakhiran data.
“Kami mendukung optimalisasi peran BPS dan pelibatan berbagai elemen, termasuk Perguruan Tinggi di dalam Strategi Peningkatan Kualitas DTKS tahun 2021, khususnya dalam pengembangan proses business quality assurance serta mendukung koordinasi dan evaluasi pelaksanaan penyaluran bansos dengan Himbara dan PT Pos Indonesia serta layanan pengaduan,” kata Ketua Komite IV DPD RI Sukiryanto.
Selain itu, Komite III dan Komite IV DPD RI memberi lima catatan khusus bagi pembenahan DTKS yakni: Pertama, pembagian peran Pemerintah Daerah dalam pengelolaan DTKS harus didukung pula dengan penyediaan fasilitas pendataan yang memadai yang berasal dari Pemerintah Pusat.
Kedua, Kementerian Sosial RI berkoordinasi dengan kementerian terkait dan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan terkait peningkatan dan perluasan kualitas SDM petugas verifikator dan validator pengelolaan DTKS di setiap tahapannya di seluruh daerah.
Ketiga, penggunaan sistem aplikasi terbaru (mobile app) sangat membantu melakukan monitoring dan evaluasi dalam penyaluran bansos di seluruh daerah perkotaan, dan dapat juga diterapkan di daerah kepulauan, terpencil, dan perbatasan.
Baca juga: Banjir Semarang, Ketua DPD desak pemda lakukan "root cause analysis"
Keempat, perlu dukungan dan perhatian khusus terkait ketersediaan SDM di bidang statistik di BPS guna mendukung percepatan implementasi Satu Data Indonesia.
Kelima, mendorong Pemerintah Daerah agar segera membuat regulasi pendukung Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dalam rangka percepatan mewujudkan Satu Data Indonesia.
Sebagai tindak lanjut Rapat, Komite III dan Komite IV DPD RI akan terus bersinergi dengan Pemerintah, yaitu Kementerian PPN/ Bappenas, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, dan BPS RI, untuk melakukan mediasi dan advokasi antara DPD RI, Pemerintah/Lembaga terkait, dan Pemerintah Daerah, berkenaan dengan proses pembaharuan DTKS Tahun 2021.
“Selanjutnya juga akan bersinergi dalam pengawasan atas penyaluran bantuan sosial di daerah serta melakukan sosialisasi kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan berbagi data dan informasi terkait realisasi implementasi bantuan sosial kepada masyarakat dan daerah,” kata Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni.
Baca juga: Wakil Ketua DPD: RUU BUMDes penting demi kemajuan desa
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021