Negara berkewajiban melindungi semua orang
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara mengatakan terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mengenai seragam menjamin kemerdekaan beragama.
“Negara berkewajiban melindungi semua orang dari pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan serta harus menjunjung netralitas, bersikap adil dan menghindari konflik kepentingan pribadi,” ujar Beka dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan, kebebasan beragama memuat beberapa prinsip utama seperti tidak boleh ada paksaan, dapat dilakukan sendiri atau bersama di tempat umum maupun tertutup, serta harus dilindungi. Keberadaan hukum yang disusun negara antara lain berfungsi memberikan perlindungan itu.
Sementara itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti menambahkan negara perlu hadir untuk melakukan perlindungan terhadap anak.
"Proses sosialisasi terhadap SKB 3 Menteri harus terus dilakukan demi menghindari mispersepsi di lapangan," katanya.
Wakil Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra menilai SKB 3 menteri pada prinsipnya memberikan kemerdekaan pendidik dan siswa menjalankan perintah agama sesuai keyakinannya. SKB 3 menteri, kata dia, justru mendorong para pelajar merdeka menjalankan ajaran sesuai keyakinan mereka.
Baca juga: FSGI: SKB 3 menteri soal seragam sekolah harus disosialisasikan masif
Baca juga: Wapres sebut SKB seragam sekolah agar lindungi seluruh warga bangsa
Ia pun sepakat proses sosialisasi terhadap substansi SKB 3 menteri harus dilakukan demi mengurangi kesalahan informasi di lapangan. Menurutnya, sekolah negeri adalah area di mana masyarakat memahami nilai luhur kebhinekaan.
“SKB 3 menteri sudah tepat dan nilai toleransi perlu dikembangkan lebih luas di seluruh instansi pendidikan. Jangan sampai pemahaman yang salah membuat mereka mengelompokkan diri secara ekslusif dan tetap melanjutkan kebijakan yang tidak sejalan dengan nilai kebhinekaan Indonesia,” tambah Ardi.
Ketua Dewan Pengurus Yayasan Cahaya Guru, Henny Supolo Sitepu, menilai sinergi dan penyelarasan sangat penting dan dibutuhkan untuk memastikan semua berjalan konsisten.
Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian, Alissa Wahid, mengatakan ada banyak lansekap keberagaman dalam ekosistem pendidikan seperti kasus pewajiban pakaian khusus keagamaan, pelarangan pakaian khusus keagamaan, kecenderungan favoritisme agama: beasiswa, fasilitas khusus, dan lainnya.
“Ada juga intimidasi serta tekanan sosial dalam ekosistem sekolah dan diskriminasi secara halus maupun terang,” kata dia.
Oleh karena itu selain keberadaan SKB 3 menteri, juga penting membangun perspektif bahwa sekolah negeri merupakan wakil negara. Penting bagi guru memahami regulasi dan paham keagamaan yang tidak eksklusif dan ektremis.
Baca juga: Komnas Perempuan sebut kebijakan seragam perpanjangan kebijakan daerah
Baca juga: PBNU : Keberadaan SKB soal seragam dinilai tepat
Pewarta: Indriani
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021