Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan Komisi II DPR telah sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, setelah melakukan rapat dengan Ketua kelompok fraksi (Kapoksi) yang ada di Komisi II DPR.
"Tadi kami sudah rapat dengan seluruh pimpinan dan Kapoksi yang ada di Komisi II DPR dengan melihat perkembangan dari masing-masing parpol terakhir, kami sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan ini (RUU Pemilu)," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Golkar tarik dukungan pembahasan revisi UU Pemilu
Baca juga: Azis: Kewenangan penarikan RUU Pemilu dari Prolegnas ada di Baleg
Doli mengatakan Pimpinan Komisi II DPR akan menyampaikan keputusan Komisi II DPR tersebut kepada Pimpinan DPR dan nanti akan dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Dia menjelaskan terkait wacana mengeluarkan RUU Pemilu dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021, keputusan tersebut diambil melalui rapat Baleg DPR.
“Bamus memutuskannya seperti apa itu kan pandangan resmi dari fraksi masing masing di DPR kemudian diserahkan di Baleg, kemudian nanti kalau mau dibicarakan dengan pemerintah tentang list prolegnas seperti itu," ujarnya.
Politisi Partai Golkar itu menjelaskan RUU Pemilu merupakan inisiatif Komisi II DPR dan mekanisme pengundangannya harus ada kesepakatan antara DPR dan pemerintah.
Menurut dia, kalau ada salah satu pihak tidak sepakat maka tidak akan terjadi pembahasan dan tidak terbentuk sebuah UU.
"Sebagai usulan inisiatif DPR tentu bulat oleh semua fraksi dan kalau ada satu fraksi saja yang tidak setuju atau berubah pandangannya, saya kira itu (RUU Pemilu) harus dibicarakan ulang," katanya.
Baca juga: Baleg tunggu keputusan Bamus DPR terkait RUU Pemilu
Baca juga: FPKB hentikan dukungan revisi UU Pemilu
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021