JPU ajukan memori kasasi atas kasus Jerinx SID

10 Februari 2021 17:45 WIB
JPU ajukan memori kasasi atas kasus Jerinx SID
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A. Luga Harlianto (tengah). (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2021)
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A. Luga Harlianto mengatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan memori kasasi atas kasus ujaran kebencian yang melibatkan drummer grup band SID, I Gede Ary Astina alias Jerinx ke Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
 
"Iya, pada hari Selasa 9 Februari 2021, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara atas nama terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx telah menyampaikan memori kasasi atas pengajuan kasasi putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 72/Pid.Sud/2020/PT Dps, tanggal 14 Januari 2021," kata Luga saat dihubungi melalui telepon di Denpasar, Rabu.
 
Ia mengatakan bahwa pengajuan memori kasasi merupakan pelaksanaan dari Pasal 248 KUHAP, yang mana pemohon kasasi wajib mengajukan memori kasasi dalam jangka waktu 14 hari setelah permohonan kasasi diajukan.
 
"Pengajuan memori kasasi masih dalam tenggang waktu yang diatur oleh KUHAP. Terkait materi alasan permohonan kasasi ada dalam memori kasasi dan kami serahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Kasasi pada Mahkamah Agung untuk mempertimbangkannya. Yang jelas ada alasan mengapa kami merasa pidana penjara 10 bulan penjara tersebut belum dapat diterima sehingga menggunakan upaya hukum kasasi," ucap-nya menjelaskan.

Baca juga: PN Denpasar tetapkan 3 majelis hakim tangani sidang Jerinx SID

Baca juga: PN Denpasar tetap gelar sidang Jerinx SID secara daring
 
Ia menegaskan bahwa tidak ada makna pembalasan dari proses pidana terhadap terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx. Kata dia, atas putusan-nya nanti tetap menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum di Mahkamah Agung.
 
Selama tahap kontra memori kasasi dari terdakwa atas pengajuan kasasi jaksa, Luga mengatakan diperkirakan bulan Maret atau April putusan atas memori kasasi dikeluarkan.
 
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara I Gede Aryastina alias Jerinx telah menyatakan Kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar No 72/Pid.Sus/2020/PT DPS tanggal 14 Januari 2021.

Dalam putusan tersebut mengatakan bahwa menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan penjara terhadap I Gede Aryastina alias Jerinx.

Menanggapi pengajuan kasasi oleh JPU, Pengacara Jrx I Wayan Suardana alias Gendo mengatakan akan melakukan kasasi karena sejati-nya Jerinx tidak pantas dipidana dan yang pantas adalah Jerinx bebas.

Baca juga: Kejati Bali tolak permohonan penangguhan penahanan Jerinx SID

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021