"Saat ditangkap mereka telah mengantongi 84 data nasabah dan siap dikirim ke seseorang yang berada di Malaysia," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Padang, Yarnes, didampingi jaksa penuntut umum yang menangani perkara Mulyana Safitri di Padang, Rabu.
Baca juga: Tersangka kasus skimming terancam hukuman sembilan tahun penjara
Data nasabah itu berupa nomor rekening serta PIN yang telah direkam para tersangka menggunakan perangkat elektronik, perangkat itu ditempel di mesin Anjungan Tunai Mandiri.
Keempat tersangka dalam perkara itu adalah ML (31), RRL (35), SD (34), dan JAS (24) yang diketahui berasal dari Sumatera Utara.
Baca juga: Polda Bali ringkus dua komplotan "skimmer" jaringan internasional
Menurut Yarnes, para tersangka yang dijerat dalam kasus itu memang hanya bertugas untuk merekam data nasabah. "Data yang sudah didapat kemudian dikirim ke seseorang di Malaysia, penarikan juga akan dilakukan di sana," katanya.
Pengakuan tersangka, mereka dibekali uang jalan oleh seseorang di Malaysia sebesar Rp10 juta, serta uang harian Rp100.000 sehari. Jika berhasil mengumpulkan data 500 nasabah maka masing-masing mereka juga akan mendapatkan uang Rp2 juta.
Baca juga: Belasan nasabah BRI laporkan kehilangan saldo tabungan
Kejahatan mereka itu lekas terendus berawal dari kecurigaan masyarakat terhadap gerak-gerik mereka di salah satu ATM BNI di Padang. Setelah dicek ternyata di mesin ATM BNI terpasang chip dan kamera mini berada persis di atas tombol PIN dan lubang kartu.
Polisi langsung menyelidiki untuk mencari keberadaan para pelaku hingga ditangkap pada Oktober 2020. Diketahui mereka telah berada di Padang sejak 13 Oktober 2020 dan beraksi di tiga titik lokasi ATM BNI.
Baca juga: Polisi tangkap dua pelaku skimming di Badung-Bali
Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021