• Beranda
  • Berita
  • KSP menginisiasi pembentukan Gugus Tugas RUU PKS

KSP menginisiasi pembentukan Gugus Tugas RUU PKS

10 Februari 2021 20:10 WIB
KSP menginisiasi pembentukan Gugus Tugas RUU PKS
Kepala Staf Kepresidenan Dr Moeldoko saat memimpin rakor tingkat K/L, di Gedung Bina Graha, Jakarta, Rabu (10/2/2021). (ANTARA/HO/KSP)

Sehingga RUU PKS bisa selesai tahun ini....

Kantor Staf Presiden (KSP) menginisiasi pembentukan gugus tugas kementerian dan lembaga, untuk mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Kepala Staf Kepresidenan Dr Moeldoko saat memimpin rapat koordinasi tingkat K/L terkait RUU PKS, di Gedung Bina Graha, Jakarta, Rabu, mengatakan gugus tugas ini berfungsi untuk mengawal kinerja politik, aspek substansi dan komunikasi media, sehingga pembahasan RUU PKS di DPR berlangsung efektif dan segera dapat diundangkan.

“Sehingga RUU PKS bisa selesai tahun ini, serta jadi landasan Pemerintah dalam menghapus kekerasan yang tidak berkeperimanusiaan ini,” katanya.

Rencananya, gugus tugas ini beranggotakan KSP, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Indonesia.

Moeldoko menegaskan, rencana pembentukan gugus tugas RUU PKS sesuai dengan tugas KSP yakni monitoring, evaluasi serta “debottlenecking” masalah terkait Program Prioritas Presiden.

Dalam hal ini, perlindungan warganegara yang bersifat paripurna dan inklusif merupakan bagian program prioritas tersebut, termasuk perlindungan terhadap kekerasan seksual bagi perempuan, anak, penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya.

Pemerintah menyambut baik inisiatif DPR terhadap RUU PKS dan mencermati dengan saksama dinamika yang terjadi dalam proses-proses politik maupun substantif sejak awal.

Namun demikian, RUU ini sempat mengalami penundaan dalam pembahasan dan tidak di carry-over pada DPR pada masa kerja 2019-2024. Akibatnya, RUU PKS tidak masuk dalam Prolegnas 2020.

“Hal tersebut memunculkan kekecewaan dari masyarakat luas seiring terus meningkatnya kasus kekerasan seksual, terutama pada anak-anak perempuan. Kekerasan seksual harus dihapuskan, karena secara tragis menghancurkan masa depan anak-anak Indonesia yang diharapkan akan melanjutkan estafet bangsa menjadi Indonesia yang tangguh dan maju,” kata Moeldoko.

Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani menambahkan, gugus tugas untuk mengawal RUU PKS memerlukan intensitas dan kapasitas dari kementerian dan lembaga dan juga perlu melibatkan organisasi masyarakat perempuan.

“Sehingga rencana kolaborasi ke depan bisa berjalan baik melalui koherensi, sinkronisasi, dan harmonisasi dalam menanggulangi meningkatnya kekerasan seksual terhadap perempuan,” ujar Jaleswari.

Hadir pada rakor ini, Menteri PPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati yang setuju adanya gugus tugas, agar kementerian dan lembaga bisa menentukan langkah cepat, siapa berbuat apa, terutama berkaitan dengan politik, substansi dan media dalam mengawal RUU PKS.

Adapun Wamenkumham Eddy Hiraej berharap pembahasan RUU PKS tidak hanya di satu komisi di DPR, melainkan melibatkan Badan Legislatif karena isunya merupakan lintas komisi.

Selain Kemen PPA dan Kemenkum HAM, rapat ini juga dihadiri perwakilan Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia.
Baca juga: Anggota DPR: RUU PKS spesifik atur perlindungan warga negara
Baca juga: Anggota DPR: RUU PKS harus merujuk Pancasila-UUD 1945

Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021