Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Taufik Basari menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) secara spesifik mengatur perlindungan warga negara terhadap kekerasan seksual.
"Ketika bicara kekerasan seksual, ada hal spesifik yang membutuhkan pengaturan khusus, konteksnya adalah Hak Asasi Manusia (HAM) dan kewajiban untuk melindungi warga negara. Kita jangan menarik pada dua kutub atau paradigma, mengalir saja," kata Taufik Basari dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR terkait RUU PKS di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan, RUU tersebut lebih condong membahas kekerasan seksual dalam konteks HAM, semua hal dilarang untuk melakukan kekerasan, dan kewajiban melindungi seluruh warga dari kekerasan seksual.
Baca juga: Anggota DPR: RUU PKS harus merujuk Pancasila-UUD 1945
Menurut dia, kondisi riil saat ini korban kekerasan seksual mengalami trauma yang harus diberikan perlakuan khusus dan ketika seorang mengalami persoalan tindak kekerasan, banyak yang tidak mau melaporkan kepada kepolisian sehingga butuh aturan khusus.
"Faktanya seringkali aparat belum memiliki perspektif korban dalam menangani kasus kekerasan seksual sehingga perlu dorong hukum acara agar aparat memiliki perspektif korban dan aturan lebih maju," ujarnya.
Menurut dia, para korban kekerasan seksual merupakan fenomena "gunung es" dan jumlahnya sangat banyak namun mereka cenderung mengambil sikap untuk diam.
Oleh karena itu, dia menilai perlu aturan khusus untuk mengatasi persoalan tersebut sehingga Indonesia memiliki peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur sanksi pidana bagi pelaku kekerasan seksual.
Baca juga: RUU penghapusan kekerasan seksual kebutuhan mendesak
"Masih banyak yang belum tahu bahwa harus ada ketentuan yang mengatur khusus untuk penghapusan kekerasan seksual. Dukungan itu cukup besar dan ternyata para korban kekerasan seksual merupakan fenomena 'gunung es', banyak sekali namun 'silent'," ujarnya.
Politikus Partai NasDem itu menilai tidak perlu ada pertentangan yang dibesarkan dalam RUU PKS sehingga dirinya optimistis semua fraksi dapat menyatukan pandangan yang berbeda dengan keinginan bahwa warga negara harus dijamin rasa aman dari potensi terjadi kekerasan seksual.
Menurut dia, dirinya masih menunggu tindak lanjut dari perjalanan RUU PKS karena di tingkat Baleg DPR sudah disetujui semua fraksi bersama pemerintah dan DPD RI untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Baca juga: Ketua MPR dukung pengesahan RUU PKS
"Tinggal menunggu disahkan dalam Rapat Paripurna DPR agar RUU ini masuk Prolegnas Prioritas 2021. Kita harap semakin cepat semakin baik agar RUU PKS bisa segera dibahas," katanya.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2021