Kami sangat 'support', terutama dalam pembinaan aparatur pemerintah desa. Kami ada semacam urusan, pembinaan pemerintah desa dan perangkat-nya, lebih utama dari Kemendagri
Kementerian Dalam Negeri berkomitmen untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan desa melalui pembinaan terhadap para perangkat desa.
"Kami sangat 'support', terutama dalam pembinaan aparatur pemerintah desa. Kami ada semacam urusan, pembinaan pemerintah desa dan perangkat-nya, lebih utama dari Kemendagri," kata Tito dalam acara penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pembinaan Penyelenggaraan dan Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal dan Kawasan Transmigrasi di Jakarta, Rabu.
Selebihnya lanjut Tito kewenangan mengelola anggaran dan menentukan program kerja dalam pembinaan desa ada pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Sebagai perpanjangan tangan Pemerintah yang terdekat dengan masyarakat, desa berperan penting dalam pembangunan nasional; sehingga kualitas aparatur-nya perlu ditingkatkan.
Oleh karena itu, Mendagri berharap Nota Kesepahaman yang ditandatangani antara Kemendagri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kemendes PDTT tersebut dapat mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di tingkat desa.
Baca juga: Guru besar katakan kecil kemungkinan perangkat desa diangkat jadi PNS
Baca juga: Kemendagri laporkan desa "hantu" ke Polda Sultra
"Kami harapkan mereka (aparatur desa) memiliki kemampuan olah pikir sebagai intelektual, memiliki cara berpikir ilmiah, mengubah cara berpikir yang non-scientific menjadi scientific," tukasnya.
Menurutnya, sebagian besar kepala desa di Indonesia saat ini merupakan lulusan SMA, sedangkan lulusan perguruan tinggi paling banyak sebesar 15 persen di level sarjana.
"Berdasarkan data yang ada, para kepala desa berasal dari beragam latar belakang. Strata pendidikannya pun berbeda-beda, yakni doktoral 0,01 persen, magister 0,5 persen, S1 15 persen, SMA 62 persen, SMP 16 persen, dan SD 4 persen," tutur Tito.
Oleh karena itu, Tito berharap Nota Kesepahaman tersebut dapat mempermudah akses pendidikan bagi aparatur desa yang ingin meningkatkan kapasitas akademis-nya.
"Bagaimana pun, seorang kepala desa yang notabene adalah pejabat yang dipilih langsung oleh rakyat mesti dibekali dengan berbagai pengetahuan dan kecakapan untuk mengelola pemerintahan di desanya," ujarnya.
Baca juga: Mendagri dorong perangkat desa miliki intelektual mumpuni
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021