Wakil Sekretaris Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah Titi Anggraini memandang perlu adanya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum untuk penguatan pengaturan keterwakilan perempuan (affirmative action).Kami mengusulkan dalam RUU Pemilu kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan perlu diperkuat
"Bagi saya pribadi, RUU Pemilu adalah harapan untuk penguatan pengaturan keterwakilan perempuan sebagai upaya memperkuat representasi dan inklusivitas proses dan hasil pemilu," kata Titi Anggraini dalam percakapan WhatsApp kepada ANTARA di Semarang, Kamis pagi.
Baca juga: Analis: Pemberlakuan UU Pemilu berjangka panjang
Dengan demikian, kata Titi yang pernah menjabat sebagai Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), target sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan di parlemen bisa terwujud.
Pada Pemilu 2019 yang diikuti 16 partai politik, jumlah perempuan yang menjadi anggota DPR RI 2019—2024 sebanyak 118 orang atau baru 20,5 persen dari total 575 anggota DPR RI.
Pemilu sebelumnya, perempuan yang menjadi wakil rakyat sebanyak 97 orang atau 17,32 persen dari 560 kursi DPR RI yang diperebutkan 12 parpol peserta Pemilu 2014 di 77 daerah pemilihan (dapil).
Baca juga: DPR: RUU Pemilu diputuskan di Masa Sidang IV
Persentase itu jika dibandingan dengan pemilu sebelumnya mengalami penurunan. Pada Pemilu 2009 yang juga menggunakan sistem proporsional terbuka atau suara terbanyak mencapai 18,3 persen (103 kursi). Sebelumnya, pada Pemilu 2004 sebanyak 12 persen.
"Kami mengusulkan dalam RUU Pemilu kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan perlu diperkuat dengan mengatur penempatan caleg perempuan pada nomor urut 1 dalam daftar calon, di paling sedikit 30 persen daerah pemilihan," kata Titi ketika merespons kesepakatan Komisi II DPR RI yang tidak melanjutkan pembahasan RUU Pemilu.
Baca juga: Komisi II sepakat tidak lanjutkan pembahasan RUU Pemilu
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan keputusan untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU Pemilu merupakan hasil rapat dengan ketua kelompok fraksi (kapoksi) di komisi yang membidangi pemilu.
"Tadi kami sudah rapat dengan seluruh pimpinan dan kapoksi di Komisi II DPR dengan melihat perkembangan dari masing-masing parpol terakhir, kami sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan ini (RUU Pemilu)," kata Doli di Jakarta, Rabu (10/2).
Pewarta: D.Dj. Kliwantoro
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021