"Radiogram itu nomor 121/672/SJ tertanggal 10 Februari 2021 tersebut ditembuskan kepada tujuh Sekdaprov yang daerahnya melaksankan Pilgub di Indonesia, dengan klasifikasi amat segera," Kepala Biro Pemerintahan Sumbar Iqbal Ramadi Payana di Padang, Kamis.
Tujuh provinsi dimaksud adalah Bengkulu, Jambi, Kalimantan Selatan, Kaltara, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara dan Sumbar.
Baca juga: Kemendagri berkomitmen tingkatkan tata kelola pemerintahan desa
Iqbal menyebut dalam radiogram itu, Mendagri menjelaskan, sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan 2016-2021 tanggal 12 Februari, maka maka Sekda melaksanakan tugas sebagai pelaksana harian kepala daerah.
Hal itu berdasarkan ketentuan pasal 131 ayat 4 PP nomor 49 tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas PP nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.
"Ini untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah," katanya.
Menurut Iqbal jabatan Plh gubernur itu bisa sampai dilantiknya kepala daerah definitif, bisa pula hanya sampai dilantiknya Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang biasanya berasal dari pejabat Kemendagri.
Sementara itu untuk 13 kabupaten dan kota peserta Pilkada di Sumbar, delapan daerah juga akan dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) yang diamanatkan menjadi Plh.
Sementara lima daerah yang bersengketa di MK yang akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) bupati/wali kota.
Lima daerah itu masing-masing Sijunjung, Solok, Padang Pariaman, Pesisir Selatan dan Limapuluh Kota.
"Kita sudah siapkan lima belas nama atau masing-masing tiga calon Pj untuk satu daerah. Semua berasal dari pejabat eselon II Sumbar," ujar Iqbal.
Baca juga: Kebakaran lahan kelapa sawit di Agam-Sumbar meluas jadi 15 hektare
Baca juga: Stasiun tertua Ranah Minang beroperasi lagi setelah "mati" 44 tahun
Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021