Satu orang narapidana Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Kepri, dapat remisi khusus pada Hari Raya Imlek tahun 2021 dengan besaran perolehan remisi 2 bulan.
Narapidana atas nama Salikun tersebut terlibat kasus narkotika dengan pidana penjara 9 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan
Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Kepri Teguh Imanto, Kamis, mengatakan remisi khusus adalah remisi yang diberikan kepada narapidana dan anak pada saat Hari Raya Keagamaan.
"Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan bagi narapidana dan anak atas segala pencapaian positif bagi yang telah memenuhi syarat," kata Teguh Imanto di Tanjungpinang.
Menurutnya remisi khusus Imlek diberikan kepada narapidana beragama Kong Hu Chu yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya harus berkelakuan baik dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan 3 bulan bagi anak, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas/Rutan.
Lebih lanjut, Teguh mengutarakan pemberian remisi khusus ini berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor:PAS.PK.01.05.05-1435 tanggal 21 Desember 2020 hal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Imlek Tahun 2021 kepada Narapidana dan Anak Binaan.
"Penyerahan remisi khusus Imlek dilaksanakan besok Jumat (12/2) di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang," demikian Teguh.
Baca juga: 43 narapidana terima Remisi Khusus Imlek 2020
Baca juga: Di Kepri hanya satu narapidana yang dapat remisi khusus Imlek
Pewarta: Ogen
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021