“Kami apresiasi sekali dengan terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang. Semoga kebijakan percepatan dan penyederhanaan perizinan dalam peraturan tersebut bisa berjalan dengan baik dan implementatif,” kata Ketua DPD REI DKI Jakarta Arvin F Iskandar di Jakarta, Kamis.
Peraturan ini ditujukan untuk memberikan stimulus kepada sektor industri realestat agar bisa bangkit di tengah kesulitan akibat pandemi COVID-19.
Terobosan yang dilakukan Pemrov DKI dalam hal perizinan di DKI Jakarta ini sangat strategis dalam mendukung iklim usaha dan meningkatnya geliat roda perekonomian ke depan. Hal itu mengingat bahwa industri realestat selama ini menjadi salah satu lokomotif perekonomian nasional yang mempunyai efek pengganda (multiplier effect) dari 175 sektor ikutan.
Kebijakan penyederhanaan dan percepatan proses perizinan pembangunan gedung dan rumah yang diterbitkan Pemprov DKI Jakarta sudah sejalan dengan hasil survei dan riset yang dilakukan oleh REI DKI Jakarta sejak tahun 2020.
Salah satu isinya adalah bahwa mayoritas pengembang realestat, anggota REI DKI Jakarta, masih mempersepsikan bahwa salah satu tantangan dalam pengembangan kota sesuai RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) 2014-2019, adalah tidak mudah untuk mendapatkan izin membangun properti. Karena itu, Pemprov DKI perlu melakukan penyederhanaan dan percepatan perizinan.
“Terbitnya Pergub itu merupakan salah satu terobosan yang dilakukan Bapak Gubernur Anies Basweda. Hal itu tentu harus mendapat dukungan semua pihak," katanya.
Baca juga: Anies terbitkan Pergub 118/2020 untuk percepat perizinan gedung
Jika ada poin-poin dalam pergub itu yang kemudian perlu aturan pelaksanaannya, maka harus segera dilengkapi. "Kami siap diajak berkomunikasi,” ungkapnya.
Pergub Nomor 118 Tahun 2020 itu juga merupakan bentuk keinginan Gubernur bahwa pembangunan DKI Jakarta akan selalu berorientasi pada kepentingan publik. Pengembang REI DKI Jakarta selalu mendukung pengembangan kota ini, sesuai dengan kebutuhan masyarakat Jakarta.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan telah memangkas durasi proses perizinan gedung dari 360 hari menjadi 57 hari. Sementara izin bangunan rumah tinggal menjadi 14 hari saja.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang. Aturan ini merupakan bagian dari Paket Kebijakan Pemulihan Ekonomi Universal Pemprov DKI Jakarta.
Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta Sri Haryati mengatakan aturan ini bertujuan mempercepat perizinan properti sehingga bisa mendorong pertumbuhan sektor tersebut dan turut mendukung pemulihan ekonomi dari pandemi COVID-19.
Menurut dia, dukungan kepada industri properti sangat perlu karena sektor ini menyerap banyak tenaga kerja, meningkatkan pendapatan daerah, investasi dan merupakan bisnis jangka panjang.
"Ini agar perekonomian di seluruh sektor dan lapisan masyarakat bisa bangkit kembali sambil mengatasi persoalan pandemi covid-19," kata Sri dalam keterangan resmi, Senin (8/2).
Baca juga: Dampak pandemi, REI minta pemerintah permudah perizinan
Tak hanya mempercepat perizinan, ia menjamin proses izin pun akan lebih ringkas, tertata dan berbasis teknologi informasi. Selain itu, ia memastikan aturan ini aman dan tak asal-asalan karena dilahirkan melalui proses diskusi dengan pakar dan praktisi.
"Sehingga menghasilkan peraturan perizinan yang lebih sederhana dan efektif, namun tetap dengan prinsip kehati-hatian," katanya.
Data Pemprov DKI Jakarta mencatat industri konstruksi dan real estat memberi sumbangan 17,61 persen kepada ekonomi ibu kota pada 2019. Sumbangan juga diberikan dalam bentuk investasi dalam negeri mencapai Rp14,8 triliun atau 23,9 persen dari total investasi yang ada di DKI Jakarta.
Lalu, turut memberikan sumbangan investasi asing senilai Rp17,5 triliun atau 28,3 persen dari total investasi. Industri ini juga menyerap 425 ribu tenaga kerja pada 2018.
Baca juga: DKI potong perizinan pembangunan dari 360 jadi 57 hari
Pewarta: Ganet Dirgantara
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021