"Hanya satu narapidana yang memenuhi syarat memperoleh pengurangan hukuman," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Tengah Meurah Budiman, dalam siaran pers di Semarang, Jumat.
Menurut dia, satu napi penganut Khong Hu Chu tersebut saat ini menjalani hukuman di Lapas Ambarawa.
Baca juga: 32 narapidana terima remisi khusus Imlek 2021
Ia mengungkapkan secara umum terdapat 19 narapidana penganut Khong Hu Chu yang menjalani hukuman di berbagai lapas dan rutan di Jawa Tengah.
Berdasarkan syarat substantiif dan administratif, lanjut dia, hanya satu warga binaan kasus tindak pidana narkotika yang memenuhi syarat itu.
Menurut dia, pengurangan masa hukuman merupakan bagian dari apresiasi dan penghargaan bagi warha binaan yang sudah menjalani masa hukumannya sesuai dengan ketentuan.
"Pemberian remisi ini diharapkan bisa menjadi teladan bagi warga binaan yang lain untuk tidak melakukan pelanggaran selama menjalani hukuman," katanya.
Baca juga: Imlek, satu narapidana Lapas Tanjungpinang dapat remisi 2 bulan
Baca juga: 43 narapidana terima Remisi Khusus Imlek 2020
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021