• Beranda
  • Berita
  • F-PPP bantah tarik ulur kepentingan Prolegnas 2021 belum disahkan

F-PPP bantah tarik ulur kepentingan Prolegnas 2021 belum disahkan

13 Februari 2021 13:37 WIB
F-PPP bantah tarik ulur kepentingan Prolegnas 2021 belum disahkan
Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi. (ANTARA/ppp.or.id/aa)

Tidak ada tarik ulur pendapat masing-masing fraksi terkait beberapa RUU

Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi membantah adanya tarik ulur kepentingan fraksi-fraksi di DPR terhadap beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU), terkait belum disahkan-nya Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

"Tidak ada tarik ulur pendapat masing-masing fraksi terkait beberapa RUU," kata Baidowi di Jakarta, Sabtu.

Dia menjelaskan, dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI pada Selasa (9/2), para pimpinan fraksi menyepakati Prolegnas Prioritas 2021 ditunda untuk dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.

Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu, dalam Rapat Bamus tersebut tidak ada perdebatan terkait sejumlah RUU sehingga Prolegnas 2021 belum bisa dibawa dalam Rapat Paripurna.

Baca juga: Baleg menunggu Pimpinan DPR agendakan paripurna sahkan Prolegnas 2021

Baca juga: Yasonna nilai kesepakatan RUU Prolegnas prioritas 2021 hasil terbaik


"Tidak ada perdebatan di Rapat Bamus terakhir, hanya sepakat (pengesahan Prolegnas 2021) ditunda menyikapi situasi terkini," ujarnya.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengesahkan 33 Rancangan Undang-Undang program legislasi nasional (RUU Prolegnas) Prioritas Tahun 2021 dalam Rapat Kerja bersama Menteri Hukum dan HAM dan DPD RI pada Kamis (14/1).

Dari 33 RUU tersebut terdiri dari 21 RUU usulan DPR, 10 RUU usulan Pemerintah, dan 2 RUU usulan DPD RI.

Namun hingga Rapat Paripurna DPR pada Rabu (10/2) dengan agenda Penutupan Masa Sidang III Tahun Sidang 2020-2021, Prolegnas belum bisa diambil keputusan.

Sesuai mekanisme di DPR, keputusan yang telah disepakati di tingkat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) atau keputusan Tingkat I, harus dibawa dalam Rapat Paripurna untuk disetujui seluruh anggota DPR atau pengambilan keputusan Tingkat II.

Baca juga: Baleg DPR RI sahkan 33 Prolegnas Prioritas 2021

Baca juga: Puan: DPR segera tetapkan Prolegnas Prioritas 2021

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021