"Masih banyak cara untuk mengatasinya, seperti pada Pilkada Serentak 2020, ada pengaturan waktu bagi pemilih sehingga tidak terjadi kerumunan orang di tempat pemungutan suara," kata Dr. Drs. Teguh Yuwono, M.Pol.Admin. di Semarang, Minggu pagi.
Begitu pula, kata dia, ketika pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah berkampanye dan debat publik, bisa melakukannya secara virtual guna mencegah penularan virus corona.
Baca juga: Perludem ingatkan implikasi pemilu dan pilkada digelar serentak 2024
Menyinggung soal electronic voting alias e-voting, analis politik dari Universitas Diponegoro ini mengatakan bahwa pilpres, pemilu anggota legislatif, maupun pilkada serentak nasional dapat menggunakan teknologi informasi pada pemungutan suara elektronik.
Jika di sejumlah daerah terkendala jaringan internet, menurut dia, tetap melakukannya secara konvensional atau pemilih mendatangi TPS dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat agar tidak menimbulkan klaster baru penularan Covid-19.
Oleh karena itu, penyelenggara pemilu perlu sedini mungkin mulai memetakan daerah mana saja yang siap melaksanakan pemilihan dengan cara e-voting supaya pemilihan melalui peralatan pemilihan suara secara elektronik ini berjalan lancar.
Baca juga: Keras kepala berdemokrasi
Teguh Yuwono yang pernah sebagai Ketua Program Magister Ilmu Politik FISIP Universitas Diponegoro mengutarakan bahwa pemungutan suara elektronik ini salah satu solusi dalam penyelenggaraan pemilu serentak di tengah pandemi Covid-19.
"Apalagi, hal ini sudah diatur di dalam pasal 85 UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada," kata alumnus Flinders University Australia ini.
Dalam pasal 85 disebutkan pemberian suara untuk pemilihan dapat dilakukan dengan cara memberi tanda satu kali pada surat suara atau memberi suara melalui peralatan pemilihan suara secara elektronik.
Baca juga: F-PKB yakin Pilkada Serentak nasional 2024 ciptakan stabilitas politik
Ketentuan berikutnya, pemberian suara secara elektronik dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan pemerintah daerah dari segi infrastruktur dan kesiapan masyarakat berdasarkan prinsip efisiensi dan mudah.
"Hal teknis lain yang belum diatur dalam undang-undang, cukup diatur oleh peraturan Komisi Pemilihan Umum, jadi tidak harus merevisi UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum maupun UU Pilkada," kata dia.
Pewarta: D.Dj. Kliwantoro
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021