Produk HPTL tidak bisa disamakan dengan rokok konvensional yang wajib mencantumkan gambar dan teks kesehatan
Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menilai label peringatan kesehatan tekstual bagi produk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) yang secara sukarela dilakukan pelaku industri sudah tepat, sehingga tidak harus disamakan dengan rokok konvensional.
"Produk HPTL tidak bisa disamakan dengan rokok konvensional yang wajib mencantumkan gambar dan teks kesehatan, karena profil risiko yang dikandung produk-produk HPTL berbeda dan jauh lebih rendah bila dibandingkan dengan rokok konvensional," kata Ketua APVI Aryo Andrianto dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Menurut Aryo, produk HPTL berbeda dengan rokok pada umumnya. Ada penelitian dari Inggris yang menyatakan bahwa produk tembakau alternatif memiliki risiko 95 persen lebih rendah dibandingkan dengan rokok konvensional.
"Diukurnya dari risiko, jadi harus dipisahkan penentuan labelnya," ujarnya.
Aryo pun meminta pemerintah untuk melakukan riset yang komprehensif terkait dengan industri HPTL guna membuktikan klaim industri terkait profil risiko produk HPTL yang lebih rendah daripada rokok konvensional.
Dengan demikian, pemerintah memiliki dasar dan acuan yang tepat dan teruji dalam menentukan kebijakan yang adil terkait peringatan kesehatan bagi produk-produk HPTL. Pemerintah juga berkewajiban untuk mengedukasi hasil penelitian tersebut ke masyarakat.
"Pemerintah agar membuat riset yang benar-benar berkaitan dengan industri vape. Ini bisa menjadi tolak ukur untuk membuat peraturan di kemasan. Hasil riset resmi dari pemerintah itu harus disebarluaskan agar masyarakat tahu seberapa besar risikonya yaitu menyebabkan ketergantungan karena mengandung nikotin," ujarnya.
Aryo menjelaskan sejauh ini pemerintah belum membuat aturan khusus terkait pelabelan kemasan produk HPTL. Namun, sejak awal asosiasi sudah mewajibkan seluruh produsen HPTL, khususnya produsen vape yang berada di bawah naungan APVI untuk memberikan label peringatan kesehatan.
"Kami sadar diri untuk memasangnya meskipun belum ada aturan untuk menaruh label peringatan kesehatan," tegas Aryo.
Adapun peringatan tersebut dibuat dengan konsep tekstual atau tertulis dan memuat tentang fakta kandungan nikotin yang ada pada produk HPTL yang memang berpotensi menimbulkan kecanduan bagi penggunanya.
Sebelumnya, Ketua Umum Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (Appnindo) Roy Lefrans Wungow mengatakan pihaknya dan para pelaku usaha industri HPTL ingin pemerintah segera menerbitkan regulasi khusus produk HPTL yang di dalamnya turut mengatur tentang ketentuan peringatan kesehatan.
"Jangan diatur seperti rokok. Secara risiko, produk HPTL memiliki risiko yang lebih rendah daripada rokok," ujar Roy.
Baca juga: Appnindo harap ada regulasi label khusus untuk produk hasil tembakau
Baca juga: CISDI: Kenaikan tarif cukai tak serta merta pengaruhi harga rokok
Baca juga: Riset: Pemahaman terhadap produk hasil olahan tembakau masih terbatas
Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021