Kebijakan itu mulai berlaku pada Minggu pukul 10 malam waktu setempat, demikian pernyataan Kementerian Dalam Negeri, yang dikutip oleh Kantor Berita SPA.
Pada 3 Februari kerajaan menginstruksikan langkah pencegahan untuk membendung penyebaran pandemi atas rekomendasi otoritas kesehatan.
Berdasarkan kebijakan tersebut, pertemuan sosial tidak diizinkan lebih dari 20 orang. Selain itu, seluruh acara dan pesta, seperti pernikahan dan pertemuan bisnis juga dilarang oleh otoritas.
Baca juga: Arab Saudi larang masuk WNA asal 20 negara
Baca juga: Raja Arab Saudi terima suntikan vaksin COVID-19
Pembatasan COVID-19 juga akan berdampak pada bioskop, pusat hiburan tertutup, dan tempat bermain dalam ruangan di restoran, mal perbelanjaan, tempat kebugaran dan pusat olahraga, yang masih akan ditutup. Sedangkan restoran dan kafe hanya akan melayani pesan antar.
Kementerian mengindikasikan bahwa langkah pencegahan COVID-19 tunduk pada evaluasi berkelanjutan otoritas terkait.
Kerajaan Teluk yang kaya akan minyak itu hingga kini melaporkan 372.410 kasus COVID-19, termasuk 6.428 kematian.
Sumber: Anadolu
Baca juga: Pembatasan masuk Arab Saudi, Kemlu RI keluarkan imbauan
Baca juga: Saudi tutup akses, KJRI: Pemulangan jamaah umrah sesuai jadwal
Pewarta: Asri Mayang Sari
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2021