Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Timur menjatuhkan sanksi denda masing-masing Rp50 juta terhadap dua pengelola kafe di kawasan Cakung atas pelanggaran terhadap protokol kesehatan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).Sanksi yang lebih berat lagi sudah kita siapkan kalau masih buka juga
"Sanksi denda maksimal ini untuk memberikan efek jera bagi pemilik usaha yang melanggar aturan saat pemberlakuan PPKM," kata Kasatpol Pamong Praja (PP) Jakarta Timur, Budhi Novian di Jakarta, Senin.
Dua kafe tersebut berdomisili di sekitar Komplek Ruko AURI Permata Inkopau Jalan Raya Bekasi, Ujung Menteng.
Dalam agenda inspeksi mendadak (sidak) yang dilaksanakan tim terpadu Satpol PP Kecamatan Pulogadung dan Tim Pemburu COVID-19 Polsek Pulogadung didapati dua kafe tetap beroperasi hingga tengah malam pada Ahad (14/2).
Sesuai peraturan PPKM berskala mikro, jam operasional kafe maupun tempat hiburan maksimal buka hingga pukul 21.00 WIB.
Baca juga: Delapan kafe di Jaktim ditutup karena layani konsumen di tempat
Baca juga: Satpol PP tutup tiga tempat hiburan di Jaktim Selain didenda masing-masing Rp50 juta, kata Budhi, petugas juga menutup secara paksa operasional kafe hingga kewajiban membayar sanksi dipenuhi.
"Karena dua kafe ini kita ketahui sudah dua kali melanggar, sebelumnya sudah kita beri peringatan," katanya.
Bila pengelola tetap nekat kembali beroperasi di luar izin otoritas terkait, maka sanksi berikutnya adalah denda sebesar Rp100 juta sesuai peraturan pemerintah daerah.
"Sanksi yang lebih berat lagi sudah kita siapkan kalau masih buka juga," katanya.
Selain itu petugas juga menutup paksa dua kafe lainnya di Jalan Rawamangun Muka Barat dan Jalan Sunan Drajat Rawamangun, Jakarta Timur. "Sudah dikasih surat teguran tertulis," katanya.
Budhi menambahkan uang denda dari para pelanggar ketentuan PPKM kemudian disetorkan ke kas daerah Pemprov DKI Jakarta.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021