• Beranda
  • Berita
  • Irjen Napoleon Bonaparte dituntut 3 tahun penjara

Irjen Napoleon Bonaparte dituntut 3 tahun penjara

15 Februari 2021 16:17 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte dituntut 3 tahun penjara
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte dituntut 3 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/2/2021). ANTARA/Desca Lidya Natalia.

Terdakwa Napoleon Bonaparte dan saksi Prasetijo Utomo sudah tahu sejak awal Djoko Tjandra adalah terpidana dan masuk dalam 'red notice' dengan perbuatan tersebut Napoleon dan Prasetijo bertentangan dengan jabatannya

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Napoleon Bonaparte dituntut 3 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan karena menerima suap 370 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura dari Djoko Tjandra.

"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menyatakan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Menghukum terdakwa dengan pidana selama 3 tahun dengan perintah tetap ditahan di rumah tahanan serta denda Rp100 juta diganti pidana kurungan 6 bulan," kata jaksa penuntut umum Junaedi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Tuntutan itu berdasarkan pasal dakwaan pertama dari pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana idubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang bebas dan bersih dari korupsi, perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum," ucap jaksa menambahkan.

Baca juga: Pengusaha Tommy Sumardi divonis 2 tahun penjara

Baca juga: Penyidik Polri dalami dugaan pencucian uang terkait Irjen Pol Napoleon


Dalam perkara ini, Napoleon Bonaparte terbukti menerima suap 370 ribu dolar AS (sekitar Rp5,137 miliar) dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari terpidana kasus korupsi "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi agar Napoleon Bonaparte membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Penyerahan uang dilakukan dalam beberapa tahap kepada Napoleon melalui perantaraan Tommy Sumardi yaitu:
1. Pada 28 April 2020, Tommy Sumardi memberikan uang 200 ribu dolar Singapura kepada Napoleon ditambah 50 ribu dolar AS yang sempat ditolak Napoleon pada 27 April 2020.
2. Pada 29 April 2020 Tommy memberikan 100 ribu dolar AS kepada Napoleon Bonaparte
4. Pada 4 Mei 2020 Tommy memberikan 150 ribu dolar AS kepada Napoleon Bonaparte
5. Pada 5 Mei 2020, Tommy memberikan 70 ribu dolar AS kepada Napoleon Bonaparte

Uang itu berasal dari Djoko Tjandra yang diberikan melalui sekretarisnya bernama Nurmawan Fransisca dan Nurdin dengan rincian:
1. Pada 27 April 2020 Tommy mendapat 100 ribu dolar AS
2. Pada 28 April 2020 Tommy mendapat 200 ribu dolar Singapura
3. Pada 29 April 2020 Tommy mendapat 100 ribu dolar Singapura
4. Pada 4 Mei 2020 Tommy mendapat 150 ribu dolar AS
5. Pada 5 Mei 2020 Tommy mendapat 20 ribu dolar AS
6. Pada 12 Mei 2020 Tommy mendapat 100 ribu dolar AS
7. Pada 22 Mei 2020 Tommy mendapat 50 ribu dolar AS

Napoleon dinilai terbukti menghapus nama Djoko Tjandra dari "Enhanced Cekal System" (ECS) pada sistem informasi keimigrasian (SIMKIM).

Dalam surat tuntutan, jaksa mengatakan Irjen Napoleon memerintahkan anak buahnya membuat Surat Divisi Hubungan Internasional Polri Nomor: B/1030/V/2020/NCB-Div HI pad a4 Mei 2020 perihal Pembaharuan Data Interpol Notices yang atas nama Kadivhubinter Polri Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Slamet Wibowo yang ditujukan kepada Ditjen Imigrasi. Isi surat pada pokoknya menyampaikan penghapusan Interpol "red notice".

Selanjutnya pada 5 Mei 2020 Irjen Napoleon kembali memerintahkan anak buahnya membuat Surat Divisi Hubungan Internasional Polri Nomor: B/1036/V/2020/NCB-Div HI tanggal 5 Mei 2020 perihal Penyampaian Penghapusan Interpol Red Notices yang ditujukan kepada Ditjen Imigrasi atas nama Kadivhubinter Polri Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Slamet Wibowo yang menyampaikan bahwa Interpol Red Notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra Control No: A-1897/7-2009 telah terhapus dari sistem basis data Interpol sejak tahun 2014 atau setelah 5 tahun.

"Sehingga Kepala Subdirektorat Cegah Tangkal Dirwasdakim pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Sandi Andaryadi menghapus nama Djoko Tjandra dari 'Enhanced Cekal System' (ECS) pada sistem informasi keimigrasian (SIMKIM). Sejak saat itu Djoko Tjandra bebas keluar masuk Indonesia dan tidak ada dalam ECS pada SIM KIM," papar jaksa.

Baca juga: Divpropam Polri segera sidang kode etik terdakwa Napoleon-Prasetijo

Baca juga: Irjen Napoleon ungkap 3 hal besar di belakang Tommy Sumardi


Padahal menurut jaksa, Napoleon dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo sudah tahu status Djoko Tjandra sejak awal.

"Terdakwa Napoleon Bonaparte dan saksi Prasetijo Utomo sudah tahu sejak awal Djoko Tjandra adalah terpidana dan masuk dalam 'red notice' dengan perbuatan tersebut Napoleon dan Prasetijo bertentangan dengan jabatannya," ungkap jaksa.

Terhadap tuntutan tersebut, Napoleon akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada Senin, 22 Februari 2021.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021