Sedikitnya sebanyak 120 keluarga korban COVID-19 di Jakarta Pusat, hingga saat ini belum mendapatkan santunan dari Kementerian Sosial sebesar Rp15 juta per keluarga.Jadi, ini dari April tahun lalu (2020), kita sudah ajukan secara bertahap
Korban COVID-19 yang dimaksud, kata Kepala Suku Dinas Sosial (Sudinsos) Jakarta Pusat Ngapuli Parangin-Angin, saat dihubungi di Jakarta, Selasa, adalah keluarga yang anggotanya meninggal akibat terpapar virus asal Wuhan China itu.
"Jadi, ini dari April tahun lalu (2020), kita sudah ajukan secara bertahap. Sampai sekarang 120 yang menjadi ahli waris korban COVID-19 itu belum dapat. Kita sudah ajukan dan sampai saat ini belum cair," kata Ngapuli.
Pria yang akrab disapa Apul itu mengatakan syarat yang diperlukan keluarga korban COVID-19 atau ahli waris mendapatkan santunan adalah memberikan data ke Sudin Sosial Jakarta Pusat berupa surat keterangan dari rumah sakit, surat keterangan ahli waris dan nomor rekening.
Baca juga: Ahli waris korban COVID-19 terima Rp15 juta dari Kemensos RI
Akan tetapi setelah 120 ahli waris di Jakarta Pusat mengajukan dari tahun lalu, belum ada tindak lanjut dari Kementerian Sosial untuk pencairan santunan itu.
"Saya sudah tanya apakah masih ada atau tidak ? Mereka tidak berani jawab. Itu jawaban dari Kemensos. Tapi yang penting kami sudah usaha," ujar Apul.
Apul berharap ada kejelasan terkait pemberian santunan tersebut sehingga warga yang menunggu hampir selama satu tahun itu mendapatkan kepastian.
"Saya tegaskan, karena kami yang berhubungan dengan masyarakat. Kalau memang tidak ada, tolong bilang tidak ada. Kalau memang masih ada, ya beri kepastian diberikan kapan. Karena ini masyarakat masih berharap, karena mereka sudah mengajukan, jadi butuh kepastian," tutup Apul.
Baca juga: Pasien sembuh COVID-19 di DKI Jakarta bertambah 2.085
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021