Panglima Laot sebagai lembaga adat nelayan tradisional di Aceh mendukung program Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) dalam melindungi masyarakat nelayan.bahwa kapal tangkap di Aceh umumnya berukuran 10 GT ke bawah. Selain itu, kapal nelayan ikan di Aceh juga minim penggunaan teknologi.
Sekretaris Panglima Laot Aceh Umar Bin Abd Aziz dalam keterangan tertulis diterima di Banda Aceh, Selasa mengatakan dukungan Panglima Laot Aceh disampaikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan dalam pertemuan di Jakarta pada Senin (15/2).
"Kami menyampaikan kepada Bapak Menteri Sakti Wahyu Trenggono program perlindungan sosial tersebut mendapat sambutan positif masyarakat nelayan Aceh," kata Umar Bin Abd Aziz.
Pertemuan berlangsung penuh keakraban turut dihadiri Dewan Penasihat Panglima Laot Aceh Sarwono Kusumaatmadja yang merupakan Menteri Kelautan 1999-2001. Kemudian, Irjen Kelautan Perikanan 1999–2006 Mustafa Abubakar, dan lainnya.
Kepada Menteri, Umar Bin Abd Aziz menyebutkan bahwa kapal tangkap di Aceh umumnya berukuran 10 GT ke bawah. Selain itu, kapal nelayan ikan di Aceh juga minim penggunaan teknologi.
"Kami berharap ada program untuk transfer teknologi kepada kapal-kapal nelayan guna meningkatkan kapasitas tangkap nelayan di Aceh," kata Umar bin Abd Aziz.
Baca juga: Bebas dari tahanan India, 28 nelayan asal Aceh dipulangkan
Baca juga: Kiara: Industri ekstraktif tidak jamin kesejahteraan nelayan
Sementara itu, Sarwono Kusumaatmadja menyarankan Kementerian Kelautan Perikanan membangun industri perikanan di wilayah pantai timur dan pantai barat Aceh.
"Selain itu, juga perlu membangun galangan kapal fiber maupun kapal pelat besi di Aceh sebagai solusi dari penerapan peraturan gubernur terkait moratorium logging," kata Sarwono Kusumaatmadja.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam mengatakan pemerintah terus mengupayakan perlindungan kepada nelayan sebagai subjek utama pembangunan wilayah pesisir.
"Kami akan terus mengupayakan tersedianya program asuransi kecelakaan, asuransi kesehatan dan asuransi masa tua untuk nelayan Indonesia," kata Menteri.
Terkait pengembangan industri perikanan di Aceh, Menteri mengatakan pihaknya akan terus memperkuat keberadaan unit pelaksana teknis daerah (UPTD) yang ada di provinsi tersebut.
Kementerian Kelautan Perikanan menganggarkan dana dekonsentrasi dan dana alokasi khusus Rp174,12 miliar untuk Provinsi Aceh yang akan disalurkan melalui empat UPTD.
"Kami juga mendorong Panglima Laot memiliki unit usaha yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan di Provinsi Aceh," Sakti Wahyu Trenggono.
Baca juga: UU Perlindungan Nelayan belum perlu direvisi
Baca juga: Tampung pengaduan ABK WNI, Indonesia dirikan Fisher Center
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2021