KPK Malaysia tahan wakil partai politik

17 Februari 2021 21:07 WIB
KPK Malaysia tahan wakil partai politik
Salah satu aktifitas SPRM. ANTARA Foto/Ho-FB (1)
Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia (SPRM) menahan seorang wakil ketua sebuah partai politik yang mempunyai kaitan dengan bekas menteri karena diduga menerima suap dari beberapa perusahaan yang memperoleh suap di sebuah kementrian pada 2019.

SPRM dalam pernyataannya, Rabu, mengatakan turut ditahan dalam operasi yang dijalankan di sekitar Ipoh, ibukota Negara Bagian Perak, tadi malam dua direktur perusahaan.

Pada kesempatan tersebut SPRM telah merampas sejumlah uang tunai berjumlah RM1,2 juta atau Rp5,2 miliar yang dipercayai uang suap yang disimpan di rumah dan kantor bekas menteri dan wakil ketua partai tersebut.

Turut dirampas ialah sebuah mobil mewah yang digunakan oleh bekas menteri tersebut sebagai kendaraan resmi yang dipercayai milik seorang pengusaha perusahaan yang proyeknya diloloskan.

Sejauh ini beberapa rekening perusahaan dan individu terkait berjumlah RM77 juta telah dibekukan untuk tujuan penyelidikan.

Hingga saat ini penyelidikan masih berlangsung dan SPRM berharap semua pihak tidak membuat spekulasi terkait penyelidikan ini.

Sementara itu PKR Perak berharap penyelidikan terbuka tanpa sebarang campur tangan atas Wakil Ketua, M. A. Tinagaran yang dikatakan dipanggil SPRM.

Ketua PKR Perak, Farhash Wafa Salvador Rizal Mubarak mengatakan semua pihak juga diharapkan tenang dan tidak membuat apapun pengandaian terkait perkara tersebut.

Baca juga: Bekas Menkeu Malaysia didakwa minta suap 10 persen
Baca juga: Mantan PM Malaysia Najib direncanakan disidang terkait skandal suap
Baca juga: AS percepat penyelidikan 1MDB Malaysia sesudah Najib kalah pemilu

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2021