• Beranda
  • Berita
  • Sebanyak 32 perkara sengketa pilkada di MK melaju ke pembuktian

Sebanyak 32 perkara sengketa pilkada di MK melaju ke pembuktian

18 Februari 2021 11:58 WIB
Sebanyak 32 perkara sengketa pilkada di MK melaju ke pembuktian
Deretan bangku kosong terlihat saat sidang sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Medan yang berlangsung secara daring di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (15/2/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.
Sebanyak 32 permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah 2020 melaju ke persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian yang akan mulai digelar pekan depan oleh Mahkamah Konstitusi.

Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Kamis, perkara yang lanjut ke tahap selanjutnya adalah permohonan perselisihan hasil Pilkada Kalimantan Selatan, Belu, Sumba Barat, Jambi, Malaka, Kotabaru, Sekadau, Bandung, Sumbawa, dan Pesisir Barat.

Selanjutnya sengketa hasil Pilkada Boven Digoel, Samosir, Morowali Utara, Mandailing Natal, Solok, Nabire (2 perkara), Teluk Wondama, Indragiri Hulu, Nias Selatan, Yalimo, Banjarmasin, Halmahera Utara, Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan.

Kemudian permohonan perselisihan hasil Pilkada Karimun, Konawe Selatan, Penukal Abab Lematang Ilir, Tojo Una-Una, Rokan Hulu, Tasikmalaya dan Ternate.

Baca juga: Total 100 perkara sengketa hasil pilkada kandas di MK

Baca juga: Perkara sengketa pilkada di Kepri yang berlanjut hanya Karimun


Adapun perkara yang lanjut ke sidang pembuktian akan diperiksa pada tanggal 22 Februari-18 Maret 2021 dan diputus pada tanggal 19-24 Maret 2021.

Sementara sebelumnya Mahkamah Konstitusi memutus sebanyak 100 perkara sengketa hasil Pilkada 2020 tidak berlanjut ke tahap pembuktian pada sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Senin-Rabu (15-17 Februari 2021).

Pada persidangan yang digelar pada Senin (15/02), Mahkamah Konstitusi mengucapkan 33 putusan dan ketetapan. Kemudian pada Selasa (16/02), 30 perkara tidak diterima dan pada Rabu (17/02) 37 perkara yang tidak diterima.

Perkara-perkara tersebut ditarik oleh pemohon, gugur karena pemohon tidak hadir dalam sidang, diajukan melewati tenggang waktu dan tidak memenuhi ambang batas selisih perolehan suara.

Baca juga: Perkara sengketa hasil Pilkada Tangsel kandas di MK

Baca juga: MK gelar sidang putusan 37 perkara sengketa hasil pilkada hari ini

Baca juga: Gugatan sengketa hasil Pilkada Lamongan tak diterima MK

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021