Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati mengatakan limbah medis penanganan COVID-19, termasuk masker, masuk dalam kategori infeksius dan biasanya dimusnahkan dengan menggunakan insinerator.
"Kami sudah berkoordinasi dengan LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) yang juga sudah menyampaikan limbah masker sekali pakai untuk didaur ulang. Hal ini masih diteliti dan kami belum memutuskan bahwa limbah masker sekali pakai bisa didaur ulang," kata Vivien dalam konferensi pers virtual KLHK peringatan Hari Peduli Sampah Nasional 2021 dipantau di Jakarta, Kamis.
Baca juga: LIPI jelaskan metode daur ulang masker untuk tangani limbah medis
Baca juga: KLHK: Ada 6.417,95 ton timbulan limbah COVID-19 sampai awal Februari
Sampai saat ini, ujar Vivien, Kementerian Kesehatan dan KLHK masih menggunakan pengaturan bahwa pengolahan limbah medis dalam bentuk masker sekali pakai harus melalui proses disinfektan, dipotong dan dipisahkan dari sampah lain sebelum dimusnahkan.
"Jadi untuk penelitian dari LIPI kami sudah mendengarkan tapi rasanya masih dikaji lagi lebih dalam, karena kami harus melihat referensi yang ada misalnya dari WHO," kata Vivien.
Sebelumnya, LIPI telah melakukan penelitian untuk mencari solusi atas permasalahan peningkatan limbah medis karena penanganan COVID-19, di mana salah satunya adalah mengurangi sampah masker sekali pakai yang banyak dipakai masyarakat dengan cara daur ulang.
Dalam penelitian Loka Penelitian Teknologi Bersih (LPTB) LIPI telah berhasil mendaur ulang bekas masker untuk menjadi produk plastik lain sementara Pusat Penelitian Kimia LIPI mencoba metode rekristalisasi untuk menghasilkan serbuk plastik dari masker yang kemudian bisa dipakai ulang.
Baca juga: Ombudsman dorong peningkatan kualitas pengelolaan limbah medis
Baca juga: Limbah infeksius di Jakarta 6 ribu ton lebih selama pandemi
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021