• Beranda
  • Berita
  • Satgas sebut sanksi administratif penolak vaksinasi belum diperlukan

Satgas sebut sanksi administratif penolak vaksinasi belum diperlukan

18 Februari 2021 17:57 WIB
Satgas sebut sanksi administratif penolak vaksinasi belum diperlukan
Seorang petugas vaksinator menyiapkan vaksin CoronaVac di jarum suntik saat vaksinasi COVID-19 dosis kedua untuk sumber daya manusia kesehatan di RSUD Arifin Achmad, Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (28/1/2021). Pemerintah Indonesia menargetkan jumlah realisasi vaksinasi COVID-19 bisa terus meningkat hingga 1 juta orang setiap hari karena sudah ada 30.000 vaksinator, yang tersebar di 10.000 Puskesmas dan 3.000 rumah sakit. ANTARA FOTO/FB Anggoro/21.

Kami melihat masyarakat sementara ini masih patuh dan mendukung program vaksinasi

Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan sanksi administratif bagi masyarakat yang menolak vaksinasi COVID-19 belum diperlukan karena masyarakat masih mendukung kegiatan vaksinasi.

"Kami melihat masyarakat sementara ini masih patuh dan mendukung program vaksinasi sehingga sanksi administratif saat ini belum perlu dilakukan," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Menurut Wamenkes belum ada sanksi bagi yang menolak vaksin

Dia mengatakan aturan sanksi memang tercantum dalam pasal 13 a ayat 5 Perpres Nomor 14 Tahun 2021.

Penetapan dan pemberlakuan sanksi itu akan dilakukan kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah dan atau badan, sesuai kewenangan.

Baca juga: Satgas: Sanksi untuk warga enggan divaksin jadi kewenangan pemda

Namun dia mengingatkan bahwa peraturan tersebut menjadi opsi terakhir jika langkah persuasif tidak efektif dan penolakan vaksinasi menghambat signifikan rencana operasional vaksinasi yang mengancam pembentukan kekebalan komunal.

Satgas masih melihat masyarakat mendukung vaksinasi sehingga Satgas menilai penerapan sanksi belum diperlukan.

#satgascovid19
#ingatpesanibujagajarak
#vaksincovid19


Baca juga: Kemenkes bahas sanksi terhadap pengguna vaksin palsu

 

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021