• Beranda
  • Berita
  • Bupati Gresik terpilih: Pengunduran pelantikan tak ganggu kinerjanya

Bupati Gresik terpilih: Pengunduran pelantikan tak ganggu kinerjanya

18 Februari 2021 18:27 WIB
Bupati Gresik terpilih: Pengunduran pelantikan tak ganggu kinerjanya
Bupati Gresik terpilih Fandi Akhmad Yani saat menghadiri acara serah terima jabatan bupati dan wakil bupati Gresik di Kabupaten Gresik. ANTARA/A Malik Ibrahim.
Bupati Gresik terpilih Fandi Akhmad Yani menegaskan pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2020 tidak akan mengganggu kinerja-nya dalam memimpin pemerintahan baru di Gresik karena semua sudah diatur dan disusun dengan baik.

"Tidak mengganggu, semua sudah kami atur dengan baik agar kerja kami di pemerintahan baru nanti optimal. Dan pengunduran jadwal ini juga sudah diatur oleh pemerintah pusat," kata Gus Yani, panggilan akrab Fandi Akhmad Yani di Gresik, Jatim, Kamis.

Politisi PKB ini mengatakan setelah dirinya dilantik nanti akan langsung bekerja menyelesaikan beberapa persoalan di Kabupaten Gresik, seperti halnya banjir di Kali Lamong dan beberapa wilayah lainnya.

Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2020 dilakukan secara serentak bertahap, karena berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada perlu mengutamakan semangat keserentakan.

Baca juga: Pasangan "Niat" ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Gresik

Baca juga: DPRD Gresik: Pelantikan paslon terpilih pada 17 Februari


Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, di Jakarta mengatakan untuk keserentakan tahap awal, sesuai rencana dilaksanakan pelantikan pada 26 Februari 2021.

"Akan kami lantik di akhir Februari. Insya Allah, rencana awal 26 (Februari), nanti yang akan dilantik adalah 122 (kepala daerah) yang tidak ada sengketa, ditambah dengan sejumlah daerah yang hari ini akan kita ketahui," ujarnya.

Kemudian pada tahap kedua, pelantikan kepala daerah akan digelar pascaputusan sengketa dari Mahkamah Konstitusi (MK), ditambah dengan daerah yang masa jabatan kepala daerah-nya berakhir pada Maret dan April 2021.

"Untuk mereka yang sengketa-nya berlanjut di MK, yang nanti akan diputuskan pada 24 Maret, ditambah mereka sebanyak 13 daerah yang habis di Maret, 17 (daerah) yang habis di April, akan dilantik di akhir April," tutur Akmal.

Sementara itu Bupati dan Wakil Bupati Gresik terpilih Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah sebelumnya unggul pada Pilkada Gresik dengan memperoleh 369.844 suara (51 persen). Pesaingnya yang juga petahana paslon Moh Qosim-Asluchul Alif (QA) hanya mendapatkan 355.611 suara (49 persen).

Baca juga: Pasangan "NIAT" unggul rekapitulasi Pilkada Gresik 2020

Baca juga: KPU Gresik segera tetapkan bupati dan wabup peraih suara terbanyak

Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021