Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung melakukan eksekusi penahanan terhadap Imam Suhadi (61), mantan Kepala Desa Sukowidodo, Tulungagung, Jawa Timur yang menjadi terpidana kasus korupsi anggaran ADD (alokasi dana desa) tahun 2007 yang menyebabkan kerugian negara Rp44,6 juta.Eksekusi sudah kami lakukan kemarin (Kamis, 18/2)
"Eksekusi sudah kami lakukan kemarin (Kamis, 18/2), dan hari ini yang bersangkutan telah mulai menjalani masa hukumannya di Rutan Pontianak," kata Kasi Intel Kejari Tulungagung Agung Tri Radityo, di Tulungagung, Jumat.
Dia menjelaskan, eksekusi dilakukan setelah pihaknya menerima salinan putusan kasasi secara lengkap dari Mahkamah Agung pada akhir Desember 2020. Putusan kasasi itu sendiri sebenarnya telah ditetapkan pada 2 Juni 2019.
Imam Suhadi disebut bersikap kooperatif. Dibantu komunikasi melalui anggota keluarganya yang ada di Tulungagung, Imam Suhadi yang berada di Sanggau, Pontianak, Kalimantan Barat berhasil dibujuk dan menyerahkan diri ke Kejari Pontianak.
Jarak antara Pontianak dan tempat terpidana bekerja bisa ditempuh 5 jam perjalanan.
“Kalau menurut keterangan terpidana, dia bekerja di sana (Sanggau), di kebun sawit,” kata Agung.
Terpidana divonis bersalah, sesuai Pasal 3 UU Tipikor Tahun 1999. Terpidana divonis penjara selama satu tahun, denda Rp50 juta, subsider satu bulan penjara.
Terpidana juga telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp45,7 juta rupiah.
Perkara ini awalnya ditangani oleh Unit Tindak Korupsi Polres Tulungagung.
Tahun 2007, Desa Sukowidodo mendapatkan ADD Rp202,7 juta.
Namun berdasar audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dana tersebut hanya terserap Rp157 juta, sedangkan sisanya Rp44,6 tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Sebelumnya, perkara ini telah diputus di tingkat Pengadilan Negeri Tulungagung pada 31 Januari 2013.
Lalu, terpidana mengajukan banding di tingkat pengadilan tinggi. Hasilnya keluar pada 12 Maret 2015, menguatkan putusan PN yang menyatakan terpidana bersalah. Imam saat itu masih berupaya melakukan upaya perlawanan hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun kembali kalah.
Baca juga: Kades Tulungagung divonis 3,5 tahun karena korupsi
Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021