• Beranda
  • Berita
  • Presiden lantik Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan

Presiden lantik Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan

22 Februari 2021 12:42 WIB
Presiden lantik Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan
Presiden Joko Widodo. ANTARA/HO-Biro Pers Setpres.
Presiden Joko Widodo melantik Dewan Pengawas dan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Istana Negara, Jakarta, Senin.

Acara pelantikan diawali dengan pembacaan Keputusan Presiden Nomor 38/P/2021 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan.

Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan diketuai oleh Muhammad Zuhri. Anggotanya terdiri atas Kushari Suprianto, Yayat Syariful Hidayat, Agung Nugroho, Subchan Gatot, Muhamad Adya Warman, dan Muhammad Iman Nuril Hidayat Budi Pinuji.

Direksi BPJS Ketenagakerjaan meliputi Anggoro Eko Cahyo selaku direktur utama serta Abdur Rahman Irsyadi, Asep Rahman Swandha, Edwin Michael Ridwan, Rpamudya Iriawan Buntoro, Ruswita Nilakurnia, dan Zainuddin selaku direktur.

Dalam konferensi pers seusai pelantikan, Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Muhamad Zuchri menyatakan siap memberikan yang terbaik bagi BPJS Ketenagakerjaan dan para pekerja.

"Pekerjaan ke depan saya kira sangat berat yang perlu kita pikul bersama. Hari ini kami nyatakan Dewas siap bekerja sama dengan Direksi BPJS Ketenagakerjaan," kata Zuchri.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo berjanji akan menjalankan tugas dengan integritas tinggi serta menjalankan tata kelola yang baik dan inovatif.

Ia mengatakan bahwa Direksi BPJS Ketenagakerjaan akan berusaha meningkatkan cakupan layanan, memperbaiki pelayanan,  meningkatkan pelayanan bagi pekerja, serta mengoptimalkan investasi dana.

"Terakhir kami akan memperbaiki kolaborasi dengan kementerian/lembaga dan juga dengan internal Dewas," ujar Anggoro.


Baca juga:
DPR RI tetapkan calon anggota Dewas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
Komisi IX DPR pilih Dewas BPJS secara mufakat

 

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2021